KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Golkar Ade Puspitasari hari ini, 25 September 2023.

Dia bakal dimintai keterangan terkait dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 September 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.

Baca Juga:  Sekda Junaedi Imbau Pegawai Pemkot Bijak Memilih di Pilkada Kota Bekasi 2024

Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Ade masih masuk dalam tahap penyidikan. KPK masih mengusut Aset Rahmat yang diyakini berkaitan dengan kasus pertamanya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangannya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi terhadap Rahmat Effendi. Dia diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi dilakukan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Rahmat berstatus sebagai terpidana usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Ini Dia Alasan PDI Perjuangan Dukung Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

“Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun,” ucap Ali.

Hitungan pemenjaraan di lapas itu bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar ke Rahmat. (Lukman Diah Sari)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!