KPU Kota Bekasi Buka Rekrutmen 7.131 Pantarlih untuk Coklit DPT Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran rekrutmen Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk ditugaskan dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November mendatang.

Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pembukaan rekrutmen terbuka Pantarlih sendiri dimulai dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Diketahui, KPU Kota Bekasi bakal merekrut 7.131 orang yang akan menjadi petugas Pantarlih guna melakukan Coklit data pemilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembukaan rekrutmen Pantarlih telah dibuka hingga tanggal 19 Juni 2024, pendaftar bisa datang langsung ke PPS Kelurahan dan Nanti akan di beri formulir dan mengupload data diri di aplikasi Siakba Online (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” ucap Afif saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Sabtu (15/06/2024).

Berdasarkan data sementara, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Jelang Pilkada, KPU Kota Bekasi telah melakukan pendataan yang kurang lebih terdapat sebanyak 3.671 TPS.

Kemudian, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi sebanyak 1.845.092 orang. Rinciannya, 906.747 laki-laki dan 938.345 perempuan.

Baca Juga:  Posisi Buncit Versi Quick Count, Ganjar: Kamu Percaya Suara Saya Segitu?

Selain itu, adapun persyaratan administrasi pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi Pantarlih ialah mesti menyiapkan beberapa persyaratan antara lain, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berusia paling rendah 17 tahun beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berdomisili dalam wilayah kerja beserta kelengkapan dokumen data diri KTP.

Selain dokumen, calon Pantarlih juga harus sehat secara jasmani beserta kelengkapan persyaratan administrasi kesehatan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat beserta kelengkapan fotocopy ijazah terkait, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) atau tidak menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun beserta kelengkapan pernyataan tidak mengikuti sebagai anggota atau tidak lagi menjadi anggota Parpol.

Baca Juga:  Polisi Amankan Satu dari Tiga Tersangka Perampok Mini Market Bersenpi di Bekasi Utara

Selanjutnya, Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan. Masa kerja tersebut terhitung mulai tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024.

Visited 15 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Pj Gani kepada Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Teladani Empat Sifat Nabi Muhammad SAW
Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Turun Gunung Sosialiasikan Diri, Program serta Visi Misi
Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Kompak Hadiri Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan
Ricky Tambunan: Paslon Lain Hanya Tebar Janji, Tri Adhianto Sudah Terbukti
Tim Pemenangan ‘Ridho’ Optimis Raup Sejuta Suara Lebih di Pilkada Kota Bekasi
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
KPU Kota Bekasi Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Paslon

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:25 WIB

Pesan Pj Gani kepada Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Teladani Empat Sifat Nabi Muhammad SAW

Senin, 16 September 2024 - 11:39 WIB

Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang

Senin, 16 September 2024 - 11:09 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Turun Gunung Sosialiasikan Diri, Program serta Visi Misi

Senin, 16 September 2024 - 09:41 WIB

Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Kompak Hadiri Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan

Minggu, 15 September 2024 - 18:26 WIB

Ricky Tambunan: Paslon Lain Hanya Tebar Janji, Tri Adhianto Sudah Terbukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!