KPU Kota Bekasi Buka Rekrutmen 7.131 Pantarlih untuk Coklit DPT Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran rekrutmen Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk ditugaskan dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November mendatang.Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pembukaan rekrutmen terbuka Pantarlih sendiri dimulai dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.Diketahui, KPU Kota Bekasi bakal merekrut 7.131 orang yang akan menjadi petugas Pantarlih guna melakukan Coklit data pemilih.
“Pembukaan rekrutmen Pantarlih telah dibuka hingga tanggal 19 Juni 2024, pendaftar bisa datang langsung ke PPS Kelurahan dan Nanti akan di beri formulir dan mengupload data diri di aplikasi Siakba Online (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” ucap Afif saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Sabtu (15/06/2024).
Berdasarkan data sementara, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Jelang Pilkada, KPU Kota Bekasi telah melakukan pendataan yang kurang lebih terdapat sebanyak 3.671 TPS.Kemudian, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi sebanyak 1.845.092 orang. Rinciannya, 906.747 laki-laki dan 938.345 perempuan.Selain itu, adapun persyaratan administrasi pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi Pantarlih ialah mesti menyiapkan beberapa persyaratan antara lain, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berusia paling rendah 17 tahun beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berdomisili dalam wilayah kerja beserta kelengkapan dokumen data diri KTP.Selain dokumen, calon Pantarlih juga harus sehat secara jasmani beserta kelengkapan persyaratan administrasi kesehatan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat beserta kelengkapan fotocopy ijazah terkait, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) atau tidak menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun beserta kelengkapan pernyataan tidak mengikuti sebagai anggota atau tidak lagi menjadi anggota Parpol.Selanjutnya, Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan. Masa kerja tersebut terhitung mulai tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Balik di Terminal Induk Bekasi Terpantau Mulai Melonjak
Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran 2026: Dishub Kota Bekasi Perpanjang Durasi Lampu Hijau arah Jakarta
Awas Ditolak RS! Disdukcapil Ultimatum Pendatang Baru Wajib Tertib Adminduk
Modal Nekat Minggir! Wali Kota Bekasi Ultimatum Pendatang Baru Punya Skill Mumpuni
Awas Macet Horor saat Arus Balik! Pemkot Bekasi Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Jangan Tua di Jalan! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sentil Jadwal Kepulangan Pemudik
Darurat Sampah Cikiwul: Akses TPST Bantargebang Ditutup, DPRD Kota Bekasi Desak Solusi Segera Jelang Lebaran
Tembus Rp200 Ribu/Kg! Daging Kerbau di Bekasi Utara Jadi Incaran Warga Demi Tradisi Semur Lebaran 1447 H

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 13:14 WIB

Arus Balik di Terminal Induk Bekasi Terpantau Mulai Melonjak

Senin, 23 Maret 2026 - 10:32 WIB

Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran 2026: Dishub Kota Bekasi Perpanjang Durasi Lampu Hijau arah Jakarta

Senin, 23 Maret 2026 - 09:02 WIB

Awas Ditolak RS! Disdukcapil Ultimatum Pendatang Baru Wajib Tertib Adminduk

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:09 WIB

Awas Macet Horor saat Arus Balik! Pemkot Bekasi Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:53 WIB

Jangan Tua di Jalan! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sentil Jadwal Kepulangan Pemudik

Berita Terbaru

Nasional

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Mar 2026 - 19:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca