KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menentukan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat melalui tahapan lanjutan di Pemilu 2024.
Adapun, batas akhir pelaksanaan tersebut akan terlaksana sebelum memasuki tenggang waktu pada Sabtu (24/02/2024).
“Berkaitan dengan Pemungutan Suara Lanjutan di KPU Kota Bekasi sudah melakukan persiapan,salah satunya akan dilakukan klarifikasi terhadap petugas KPPS untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi di bawah,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Senin (19/02/2024) Malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian sebagai langkah mitigasi, kata dia, Ali mengaku pihaknya telah mengumpulkan para petugas KPPS tersebut guna menyelesaikan permasalahan teknis yang sempat terjadi di lapangan.
Sehingga pada hari ini, Selasa (20/02/2024), Ali membeberkan bahwa KPU Kota Bekasi telah memanggil mereka untuk membahas pelaksanaannya sekaligus mendata beberapa TPS yang nantinya akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan.
“Kami menjadwalkan pada tanggal 24 februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara lanjutan di beberapa titik. Saat ini masih dalam proses pendataan jumlah pemilih PSL oleh teman-teman KPPS,” bebernya seraya menyatakan bahwa PSL adalah bagi para pemilih yang tidak kebagian surat suara.
“Mekanisme yang jelas adalah bagi yang belum melaksanakan pemungutan suara karena kehabisan surat suara, itulah yang akan melakukan PSL yang sekiranya bakal digelar di sekitaran TPS eksisting ataupun bisa juga di Kantor Sekretariat RW,” pungkasnya.