KPU Sebut Petugas KPPS yang Meninggal Tak Sebanyak Pemilu 2019

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di rumah duka Teguh Joko Pratikno (43), anggota KPPS di TPS 011 Kelurahan Curugsewu, Kabupaten Kendal, Jateng, Kamis (15/02/2024), yang meninggal saat bertugas.

Suasana di rumah duka Teguh Joko Pratikno (43), anggota KPPS di TPS 011 Kelurahan Curugsewu, Kabupaten Kendal, Jateng, Kamis (15/02/2024), yang meninggal saat bertugas.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024, tak sebanyak Pemilu 2019 silam.

“Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019),” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/02/2024).

Adapun KPU masih mendata jumlah petugas yang meninggal saat melaksanakan tugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, KPU juga harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS itu.

“Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara,” ujarnya.

Menurutnya, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.

“Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu,” jelas Idham.

Kendati demikian, Idham mengungkapkan saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel.

Baca Juga:  269 Ribu Kendaraan Diprediksi Serbu Jabodetabek pada Puncak Arus Balik Lebaran 2022

Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.

Sementara itu, Idham menilai beban kerja yang berat untuk kpps akibat penghitungan suara harus selesai di TPS.

Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.

“Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Panwascam Bekasi Utara Pastikan "APK Zero" Sebelum Pencoblosan

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca Juga:  Program M2 Banyak Diminati Warga Kota Bekasi, Bagaimana dengan Anda? Ini Daftarnya

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan calon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Untuk Rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilu 2024, dijadwalkan akan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN
Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi
Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta
Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite
Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah
PBNU: 1 Muharam 1446 H Jatuh pada Senin 8 Juli 2024, Pemkot Bekasi Rayakan Jumat
DKPP Beri Dateline 7 Hari ke Presiden Jokowi untuk Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Muncul ke Publik, Korban Asusila Hasyim Asy’ari Puas dengan Putusan DKPP

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:43 WIB

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:43 WIB

Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:33 WIB

Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:46 WIB

Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:44 WIB

Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB