Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pria beranak dua yang berprofesi sebagai guru ngaji diduga mencabuli dua siswinya yang masih di bawah umur.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, tersangka berinisial MAF (28) merupakan guru ngaji korban di salah satu pesantren di Kota Bekasi.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap dua korban, yaitu MRA (14) dan MFA (13), yang merupakan kakak beradik,” ujar Kompol Binsar kepada awak media, Selasa (04/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Kompol Binsar menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersangka telah terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.
Kedua korban digauli tersangka di warung milik orang tua tersangka yang berada di area pesantren.
“Modus tersangka meminta bantuan korban untuk membersihkan lingkungan, kemudian korban diarahkan berbaring sambil dipinjamkan HP. Setelah itu, tersangka meraba tubuh korban dan melakukan pencabulan,” tutur Kompol Binsar.
Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Alasan lain tersangka adalah bahwa dirinya pernah mengalami hal serupa seperti yang dilakukannya kepada korban.
Aksi pencabulan tersangka ini terungkap ketika salah satu korban yang juga merupakan kakak dari korban bercerita bahwa pernah digauli pelaku.
Kakak korban yang juga mengalami hal yang sama kemudian menceritakan kepada orang tuanya.
“Adiknya mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama. Selanjutnya, keluarga melapor ke polisi,” ujar Kompol Binsar.
Atas kelakuan bejad pelaku ini, polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016. Pelaku MAM terancam pidana penjara selama 5 tahun.