KOTA BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam aksinya, pendemo menuntut agar Kemendagri tidak merekomendasikan empat nama untuk Jadi Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi, yakni; Koswara, Kusnanto Saidi, Makmur Marbun dan Junaedi.
“Aksi yang kami lakukan agar Kemendagri tidak merekomendasikan empat nama tersebut ke Presiden,” kata Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi, Jum’at (18/08/2023) usai menggelar aksi di Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kata dia, Kemendagri seharusnya secara otomatis mem ‘black list’ semua usulan PJ Wali Kota Bekasi dari DPRD Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat.
“Syarat Wajib menjadi Pejabat Walikota Bekasi Berani, Jujur, Bersih, Cerdas, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kami meminta Kemendagri untuk mengkaji dan mengevaluasi terkait nama-nama calon Pj Wali Kota,” ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya menganggap bahwa keempat nama calonyang usulkan terindikasi Korupsi Berdasarkan surat DPRD Kota Bekasi Nomor 172.6/4889/DPRD PP tertanggal 4 Agustus 2023 tentang usulan Nama Calon Pejabat Walikota Bekasi.
Track Record para Calon:
- Drs. Makmur Marbun, M.Si. Merupakan penerima uang gratifikasi pada kasus Sunjaye Purwadisastra (Bupati Cirebon). Makmur Marbun telah di sebut dalam dawaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 Milyar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
- Ir. A. Koswara, M.P Laporan Terkait Proyek Pembangunan Terminal Ciledug Laporan Terkait Kasus TPPU Rachmat Effendi. Pemanggilan Kadishub Jabar oleh KPK terkait Pencucian Uang Walikota Nonaktif Bekasi. Pernah mencalonkan Pj Bupati kabupaten bekasi (gagal) tidak lolos. Pernah mencalonkan jadi sekda Kota Bekasi (gagal) tidak lolos.
- Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS. Direktur RSUD Kota Bekasi pernah tersangkut hukum gratifikasi di kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022. Kusnanto terlibat memberikan uang sebesar 110 juta rupiah kepada mantan Walkota Bekasi Rahmat Effendi.
- Drs. Junaedi (Usulan dari Gubernur Jabar dengan surat NO 6202/000302/PEMOTDA TERTANGGAL 4 Agustus 2023) Pernah Kepergok nonton Video Porno pada Saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Bekasi. Terlibat Gratifikasi pada kasus yang menimpa Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait pembangunan Villa Glamping Jasmine di Cisarua Bogor,
“Kami harap terhadap nama-nama tersebut untuk tidak direkomendasikan. Sebab terindikasi melakukan korupsi,” tukasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya