Lurah Harapan Mulya: Kesalahpahaman Antara Town Management Summarecon dan Warga RW 015

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi antara Pihak Pertama yakni Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko selaku Head of Town Management dan Pihak Kedua yakni Ketua RW 015 Cluster Magnolia Parwanto dan turut hadir Lurah Harapan Mulya, Polsek Medansatria dan Koramil 01 Kranji, Sabtu (21/12/2024).

Mediasi antara Pihak Pertama yakni Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko selaku Head of Town Management dan Pihak Kedua yakni Ketua RW 015 Cluster Magnolia Parwanto dan turut hadir Lurah Harapan Mulya, Polsek Medansatria dan Koramil 01 Kranji, Sabtu (21/12/2024).

Lurah Harapan Mulya, Agung Adi Putra, menganggap bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara pihak Town Management (TM) Summarecon Bekasi dengan warga RW 015 Cluster Magnolia Summarecon Mall.

Hal ini menyusul kericuhan yang sempat terjadi antara pihak sekuriti dan sejumlah massa dari Forum Betawi Rempug (FBR) yang mengawal truk bermuatan bahan bangunan untuk pembangunan Musholla dan perluasan Club House Cluster Magnolia.

Ketegangan muncul karena pihak pengembang, Summarecon Bekasi, melarang kelanjutan pembangunan dengan alasan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang menjadi lokasi pembangunan masih dalam proses serah terima dengan Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut Agung, sebenarnya pihak Summarecon tidak melarang pembangunan Musholla dan Club House Cluster Magnolia.

“Dalam kejadian ini, dari pihak Summarecon tidak ada pelarangan pembangunan Musholla di lingkungan cluster Summarecon,” kata Lurah Harapan Mulya, Agung Adi Putra dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa saat ini pihak TM Summarecon sedang mengajukan proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi.

Berita Acara Kesepakatan Summarecon Bekasi nomor 001/BAK/TM – SB/XII/2024.

Oleh karena itu, pihak Summarecon khawatir dianggap melakukan pelanggaran terhadap site plan oleh Pemda karena adanya perubahan fungsi dan bentuk lahan di lapangan.

“Jika ada perubahan tanpa persetujuan dari Pemkot Bekasi, dikhawatirkan akan adanya pemberian sanksi kepada pihak TM Summarecon Bekasi,” ucap Agung.

Pihak Summarecon mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menghambat pembangunan fasilitas yang sudah direncanakan oleh warga.

Namun, mereka juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk menghindari potensi sanksi administratif.

Agung berharap agar kesalahpahaman ini dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara TM Summarecon dan warga RW 015.

“Harapan kami adalah agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama. Pembangunan Musholla dan Club House adalah untuk kebaikan warga, dan kami tidak ingin ada konflik berkepanjangan,” tambah Agung.

Dengan adanya kesalahpahaman ini, diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat memediasi antara TM Summarecon dan warga RW 015 untuk menemukan solusi yang adil dan memastikan bahwa pembangunan dapat berlangsung tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca