Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melayangkan surat perintah penagihan piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
Namun, kebijakan ini memicu pertanyaan dari Sekretaris Kelurahan Jatiwarna, E Kustara, yang menilai bahwa tugas penagihan piutang seharusnya menjadi kewenangan Bapenda, bukan pihak kelurahan.
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Kustara mempertanyakan dasar dari surat perintah lurah yang menginstruksikan penagihan piutang BPHTB terhadap warga Jatiwarna yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti fakta bahwa tugas ini seharusnya dilakukan oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan (Wasdal) Bapenda.
“Seharusnya penagihan dilakukan oleh Bapenda, bukan oleh pihak kelurahan. Tetapi dalam surat ini, tugas penagihan justru diberikan kepada Pamor, yang dibagi menjadi dua tim,” ujar E Kustara, yang sebelumnya pernah bertugas di Bidang Wasdal Bapenda Kota Bekasi.
Kustara mengaku bingung dengan mekanisme yang diterapkan, terutama karena Lurah Jatiwarna harus membuat surat tugas penagihan tanpa adanya dasar regulasi dari Bapenda.
Meski demikian, sebagai bawahan, ia tetap menjalankan tugas untuk melakukan penagihan piutang BPHTB kepada warga yang tercatat memiliki tunggakan dalam program PTSL.
“Namun, saya ingin bertanya kepada Bapenda atau Bidang Wasdal, mengapa mereka tidak hadir dalam rapat sosialisasi dengan sejumlah instansi terkait? Warga kami mempertanyakan BPHTB ini, dan akibat kurangnya informasi, banyak dari mereka tidak tahu bahwa mereka harus membayar BPHTB,” paparnya.
Karena PTSL merupakan program dari pemerintah pusat, banyak warga yang bertanya apakah ada penghapusan atau dispensasi terhadap piutang BPHTB. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.
Selain mempertanyakan mekanisme penagihan, Kustara juga menyampaikan bahwa petugas Wasdal tidak terlihat turun langsung ke masyarakat Jatiwarna untuk menginformasikan atau memantau pelaksanaan pembayaran BPHTB.
Padahal, menurutnya, jumlah petugas Wasdal cukup banyak, sehingga seharusnya mereka dilibatkan dalam mendukung proses penagihan.
“Ini adalah tugas petugas Wasdal. Kami bukannya menentang, Demi Allah, saya mendukung program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kami berasal dari situ (pendapatan daerah). Kami pasti menjalankan surat tugas ini,” tegasnya.
Namun demikian, dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Sekretaris Kelurahan Jatiwarna kepada warga yang memiliki piutang BPHTB, banyak warga yang masih belum bisa membayar karena kendala ekonomi.
Saat ini, terdapat 35 warga di Kelurahan Jatiwarna yang tercatat memiliki tunggakan BPHTB dalam program PTSL tahun lalu. Penagihan kini dilakukan oleh Sekretaris Kelurahan Jatiwarna E Kustara bersama dengan Pamor .
Warga yang terkena penagihan mengaku belum memiliki dana untuk membayar piutang BPHTB, sehingga pihak kelurahan menghadapi tantangan besar dalam menagih tunggakan tersebut.
Kustara berharap agar Bapenda Kota Bekasi dan Bidang Wasdal dapat memberikan sosialisasi lebih baik kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran BPHTB dalam program PTSL.
Selain itu, ia meminta adanya pendampingan langsung dari petugas Wasdal dalam proses penagihan di lapangan agar mekanisme berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak membebani kelurahan.
“Jika sistem penagihan ini bisa dilakukan dengan lebih transparan dan jelas, maka masyarakat tidak akan bingung. Kami berharap ada solusi konkret dari Bapenda untuk memastikan bahwa pembayaran BPHTB dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, redaksi rakyatbekasi.com belum berhasil menghubungi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pendapatan Bapenda Kota Bekasi Robbie Arfiansyah Putra untuk merespon terkait ketidakhadiran Wasdal di tengah masyarakat untuk menginformasikan sekaligus memantau pelaksanaan pembayaran BPHTB.
Editor : Bung Ewox