JAKARTA – Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggeruduk Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (30/05/24). Dengan dugaan tindak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani.
Sultan Selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada kepemimpinan PJ Wali Kota Bekasi tersebut. Lanjutnya lagi, ia memberikan fakta bahwa adanya dugaan rotasi mutasi yang dilakukan oleh PJ Wali Kota bekasi.
“Saya bersama kawan-kawan pada hari ini, hari Senin pada tanggal 30 mei tahun 2024. Menggelar aksi demonstrasi yang ditujukan kepada pihak Kemendagri RI. Kami menemukan adanya rotasi mutasi yang Dinilai melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan UU 10 tahun 2016,” ujar Koordinator Aksi Sultan kepada awak media, Kamis (30/05/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sultan menuturkan sejumlah kejanggalan kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan PJ Wali Kota Bekasi tanpa adanya aturan yang jelas, seperti rekomendasi tertulis dari Kemendagri RI dan pertimbangan teknis dari KASN terhadap 10 Pejabat eselon II yang notabene Kepala OPD di Kota Bekasi.
“Rencana mutasi Pj Gani sontak membuat gaduh, baik di internal ASN maupun masyarakat yang akhirnya berdampak pada penyerapan APBD sehingga proses Pembangunan Kota Bekasi tidak berjalan dengan lancar serta pelayanan publik yang tidak maksimal,” beber Sultan.
Tak hanya kegaduhan mutasi, Sultan juga menyebut sejumlah kegaduhan lain akibat kebijakan Pj Gani, yakni sengaja membuka THM (Tempat Hiburan Malam) pada saat bulan Ramadhan 1445 H. Dengan diperbolehkannya THM beroperasi saat Ramadhan, juga menimbulkan kegaduhan hingga Ulama dan Tokoh Masyarakat bersatu melawan kebijakan tersebut.
“PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dengan sengaja melegalisasi pengelolaan pasar Jatiasih kepada pihak ketiga yakni PT Mukti Sarana Abadi yang terbukti belum menyelesaikan/menyerahkan 13 syarat dalam hal pengelolaan pasar. Sehingga kini PT MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih besar kepala sehingga berani membangun 51 kios ilegal yang tidak sesuai dengan siteplan dan gambar yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Bekasi,” paparnya.
“Untuk Bapak Menteri Dalam Negeri agar segera merespon aspirasi kami. Kami menuntut Bapak tito karnavian segera menyelesaikan sejuta permasalahan yang terjadi di Kota Bekasi imbas dari kebijakan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang selama ini kami duga bermain mata dengan pihak Kemendagri sehingga kebijakannya semena-mena, mentang-mentang ada Orang Dalamnya.” pungkasnya.