Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melaporkan untuk saat ini baru DPC Partai Demokrat Kota Bekasi yang menjadi salah satu Partai Politik (Parpol) yang telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri di pelaksanaan hari tenang Pemilu 2024.
Adapun pelaksanaan penertiban APK tersebut, dilakukan sejak Minggu (10/02) kemarin hingga hari sebelum waktu pencoblosan Pemilu di tanggal (14/02) esok.
“Sejauh ini bagi Parpol yang sudah menertibkan APK nya secara mandiri di hari tenang Pemilu 2024, ada dari Partai Demokrat,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (12/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sodikin mengatakan di tengah penertiban APK yang tengah berlangsung, baru Partai Demokrat yang secara sukarela menertibkan APK secara mandiri. Sedangkan, Parpol lainnya belum mendapatkan laporan lebih lanjut.
“Sementara laporan yang kami terima seperti itu, karena belum ada laporan ke kita terkait Parpol lainnya yang telah menertibkan APK secara mandiri dari teman-teman di Panwascam, karena anggota bersama stakeholder terkait masih melaksanakan penertiban APK,” jelasnya.
Sementara itu terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi Ronny Hermawan menyatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajarannya, baik dari para caleg maupun lainnya agar melakukan penertiban APK secara mandiri sejak Minggu (11/02) kemarin.
“Sudah diinstruksikan untuk menertibkan APK-APK. Mungkin sudah bergerak sejak tadi malam secara bertahap, seluruh caleg-caleg juga sudah diinstruksikan,” imbuhnya.
Selain itu, Ronny juga mengaku bahwa pihaknya sudah mengimbau kepada para pengurus wilayah di tingkat Kecamatan agar melakukan hal serupa.
“Mudah-mudahan terus bergerak untuk melakukan penertiban dan penurunan APK yang tentunya turut dibantu oleh kader-kader Partai Demokrat,” pungkasnya.