Menteri Imipas Hadiahkan Remisi Imlek 2026 untuk 44 Warga Binaan Pemeluk Konghucu

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)

Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)

Poin Utama:

  • Total Penerima: 44 orang (43 Warga Binaan Dewasa dan 1 Anak Binaan).
  • Besaran Remisi: Bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan.
  • Efisiensi Anggaran: Negara menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
  • Waktu Pelaksanaan: Diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek, Selasa (17/02/2026).

​Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi memberikan pengurangan masa pidana kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2026.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Siapa Saja Penerima Remisi Imlek 2026?

​Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto merinci bahwa penerima remisi kali ini terdiri dari dua kategori utama.

Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan warga binaan dewasa yang menerima Remisi Khusus (RK) I dengan besaran potongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.

​”Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (17/02/2026).

​Agus menambahkan, langkah ini bukan sekadar pengurangan angka hukuman, melainkan strategi pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang kerap menjadi masalah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

​Apa Syarat Mendapatkan Remisi Khusus?

​Pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses seleksi yang ketat, selektif, dan objektif.

Warga binaan maupun anak binaan wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indikator utamanya adalah partisipasi aktif dalam program pembinaan dan catatan perilaku baik selama berada di dalam lembaga.

​Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang turut mendampingi, menegaskan bahwa remisi adalah instrumen pembinaan.

​”Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

​Berapa Anggaran Negara yang Dihemat?

​Kebijakan remisi ini juga berdampak langsung pada efisiensi anggaran negara. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat adanya penghematan yang cukup signifikan dari sisi biaya konsumsi harian warga binaan.

​Berdasarkan kalkulasi Ditjenpas, rincian penghematan adalah sebagai berikut:

  • ​Total penghematan biaya makan: Rp25.447.500.
  • ​Sumber penghematan: Akumulasi hari tinggal yang berkurang akibat pemotongan masa pidana RK dan PMP Khusus Imlek 2026.

​Mashudi memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memenuhi hak warga binaan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagai bagian dari reformasi pemasyarakatan.

​Pemberian Remisi Khusus Imlek 2026 ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Pemerintah menjamin hak-hak warga binaan akan terus dipenuhi selama mereka mengikuti aturan main yang berlaku.

Punya informasi terkait layanan publik atau kondisi Lapas di sekitar tempat tinggal Anda? Laporkan kepada Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular
Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA
Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen
BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah
Jasa Marga Catat 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Puncak Mudik 2026
Terungkap! Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Salat Id 1447 Hijriah di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Senin, 23 Maret 2026 - 19:05 WIB

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Maret 2026 - 16:34 WIB

Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Senin, 23 Maret 2026 - 01:48 WIB

Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:35 WIB

Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca