Poin Utama:
- Total Penerima: 44 orang (43 Warga Binaan Dewasa dan 1 Anak Binaan).
- Besaran Remisi: Bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan.
- Efisiensi Anggaran: Negara menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
- Waktu Pelaksanaan: Diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek, Selasa (17/02/2026).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi memberikan pengurangan masa pidana kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2026.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siapa Saja Penerima Remisi Imlek 2026?
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto merinci bahwa penerima remisi kali ini terdiri dari dua kategori utama.
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan warga binaan dewasa yang menerima Remisi Khusus (RK) I dengan besaran potongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.
”Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (17/02/2026).
Agus menambahkan, langkah ini bukan sekadar pengurangan angka hukuman, melainkan strategi pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang kerap menjadi masalah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Apa Syarat Mendapatkan Remisi Khusus?
Pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses seleksi yang ketat, selektif, dan objektif.
Warga binaan maupun anak binaan wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indikator utamanya adalah partisipasi aktif dalam program pembinaan dan catatan perilaku baik selama berada di dalam lembaga.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang turut mendampingi, menegaskan bahwa remisi adalah instrumen pembinaan.
”Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Berapa Anggaran Negara yang Dihemat?
Kebijakan remisi ini juga berdampak langsung pada efisiensi anggaran negara. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat adanya penghematan yang cukup signifikan dari sisi biaya konsumsi harian warga binaan.
Berdasarkan kalkulasi Ditjenpas, rincian penghematan adalah sebagai berikut:
- Total penghematan biaya makan: Rp25.447.500.
- Sumber penghematan: Akumulasi hari tinggal yang berkurang akibat pemotongan masa pidana RK dan PMP Khusus Imlek 2026.
Mashudi memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memenuhi hak warga binaan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagai bagian dari reformasi pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Khusus Imlek 2026 ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Pemerintah menjamin hak-hak warga binaan akan terus dipenuhi selama mereka mengikuti aturan main yang berlaku.
Punya informasi terkait layanan publik atau kondisi Lapas di sekitar tempat tinggal Anda? Laporkan kepada Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















