Kejelasan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemkot untuk proaktif memperjuangkan status 3.300 tenaga honorer berkategori ‘R4’ yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.
Desakan ini muncul di tengah keresahan para honorer yang masa depan pekerjaannya kini berada dalam ketidakpastian. Tanpa adanya kebijakan lanjutan, ribuan pegawai non-ASN ini terancam kehilangan pekerjaan mereka.
Audiensi Penuh Harap di Komisi 1 DPRD
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi telah mengambil langkah awal dengan menggelar audiensi bersama perwakilan tenaga honorer R4.
Dalam pertemuan tersebut, para honorer mengadukan nasib mereka dan meminta dukungan legislatif untuk mendapatkan status kepegawaian yang jelas.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab Pemkot untuk memastikan nasib para pegawainya.
“Kami dari Komisi 1 telah melaksanakan audiensi bersama Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang status mereka R4. Jumlahnya sangat signifikan, hampir 3.300 orang,” ujar Alimudin dalam keterangannya, Rabu (16/07/2025). “Kami mohon kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk proaktif memperjuangkan nasib mereka ke Pemerintah Pusat.”
Mayoritas dari Dinas Lingkungan Hidup
Fakta yang mengemuka dalam audiensi tersebut adalah sebagian besar dari 3.300 honorer yang belum jelas nasibnya ini bertugas di garda terdepan kebersihan kota, yaitu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Hal ini menambah urgensi penyelesaian masalah, mengingat peran vital mereka dalam pelayanan publik.
Pemkot Menunggu Regulasi Pusat, BKPSDM Beri Penjelasan
Di sisi lain, Pemkot Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan teknis dari pemerintah pusat.
Hingga kini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur penyelesaian tenaga honorer kategori R4.
Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, membenarkan bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari para honorer terkait status mereka.
“Kami dari BKPSDM menyampaikan bahwa status R4 itu masih menunggu kebijakan dari pusat. Jadi, belum ada aturan atau regulasi terkait penyelesaian untuk kategori R4,” jelas Henry kepada wartawan, Kamis (10/07/2025) lalu.
Mengurai Status Honorer 'R4'
Istilah ‘R4’ mungkin terdengar asing bagi sebagian kalangan. Menurut Henry, status ini muncul bagi para tenaga honorer yang telah mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2 namun tidak berhasil lolos.
Mereka kini ditempatkan dalam kategori khusus sambil menunggu adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Upaya Lanjutan dan Harapan Para Honorer
Menindaklanjuti kebuntuan ini, DPRD dan Pemkot Bekasi berencana untuk melakukan konsultasi bersama ke pemerintah pusat.
Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mencari solusi dan celah regulasi yang dapat mengakomodir para honorer R4.
Harapan terbesar para tenaga honorer ini tetap sama: diangkat menjadi PPPK, sebagaimana rekan-rekan mereka yang telah dilantik pada awal Juli 2025 lalu.
“Kami bersama dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akan melakukan upaya konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Memang secara regulasi ini belum ada, jadi upaya-upaya ini untuk membantu teman-teman semua mencari jalan ke depan,” pungkas Henry.
Perkembangan mengenai nasib para tenaga honorer R4 di Kota Bekasi ini akan terus menjadi perhatian publik. Ikuti terus pembaruan informasinya untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























