BEKASI – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi menunjukkan kemajuan signifikan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa nilai investasi untuk megaproyek ini telah melonjak menjadi Rp 2,6 triliun, dengan Badan Pengelola Investasi Nasional, Danantara, siap mengakomodasi pembiayaannya.
Proyek yang juga dikenal sebagai Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Bekasi yang mencapai ribuan ton per hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan Nilai Investasi dan Kalkulasi Bisnis
Tri Adhianto menjelaskan bahwa angka investasi tersebut mengalami kenaikan dari proyeksi awal yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.
Menurutnya, pembengkakan biaya ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor dinamis, termasuk kenaikan harga tanah untuk pembebasan lahan dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
“Kita hitung-hitungan bisnisnya, dengan investasi dari APBD sekitar Rp 100 miliar untuk pembebasan lahan, kita bisa mendatangkan investasi eksternal sebesar Rp 2,6 triliun. Jadi, secara nilai investasi, proyek PLTSa ini sangat prospektif,” ujar Tri Adhianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com saat ditemui di DPRD Kota Bekasi, Kamis (25/09/2025).
Kesiapan Kota Bekasi Penuhi Syarat Utama
Kota Bekasi menjadi salah satu daerah prioritas penerima pembiayaan dari Danantara setelah DKI Jakarta dan Bogor. Hal ini dikarenakan Pemkot Bekasi dinilai telah memenuhi persyaratan krusial yang ditetapkan, di antaranya:
- Pengadaan Lahan: Anggaran untuk pembebasan lahan telah diproyeksikan dalam APBD Perubahan 2025 dan APBD Murni 2026.
- Kapasitas Pengangkutan Sampah: Mampu mengangkut 1.200 hingga 1.400 ton sampah per hari, melampaui syarat minimal 1.000 ton.
- Ketersediaan Sampah: Volume sampah harian yang dihasilkan kota mencapai 1.800 ton, jauh di atas kebutuhan minimal PLTSa sebesar 1.000 ton per hari.
”Dua kewajiban utama terkait volume sampah sudah kita penuhi. Ini menjadi bukti keseriusan dan kesiapan kita dalam menjalankan proyek strategis ini,” tegas Tri.
Menunggu Payung Hukum Baru dari Pusat
Meskipun progres di tingkat daerah berjalan positif, kelanjutan proyek PLTSa ini masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) baru yang akan mengatur mekanisme teknis pelaksanaannya. Keppres baru ini nantinya akan menggantikan Keppres Nomor 35 Tahun 2018.
Pembahasan mengenai payung hukum ini telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Juli lalu, yang dihadiri oleh 24 wali kota dan 4 bupati.
”Prinsipnya nanti akan muncul Keppres baru yang mengatur penetapan daerah, mekanisme, dan lain sebagainya. Tentu kita akan menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” jelasnya.
Komitmen dan Langkah ke Depan
Sembari menunggu Keppres baru ditetapkan oleh Presiden, Pemerintah Kota Bekasi terus menjalankan mekanisme yang sudah berjalan, termasuk perencanaan detail mengenai penentuan titik lokasi PLTSa. Tri Adhianto memastikan bahwa pihaknya siap beradaptasi dan bergerak cepat setelah payung hukum final diterbitkan.
”Kita juga punya kesiapan apabila kemudian Keppres yang baru nanti telah ditetapkan. Proses penunjukan dan penugasan proyek ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Danantara selaku pihak Badan Pengelola Investasi Nasional,” pungkasnya.
Pembangunan PLTSa bernilai triliunan rupiah ini diharapkan menjadi solusi masalah sampah. Apa harapan Anda terhadap proyek besar ini? Sampaikan di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.