Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Utara untuk bisa melakukan pengawasan secara melekat, pasca rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihaknya terhadap 12 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena ketidaknetralannya sebagai penyelenggara sehingga terafiliasi politik praktis menjadi Tim Pemenangan Paslon Pilkada 2024 melalui bukti foto dokumentasi.
Dalam hal ini, Panwascam Bekasi Utara telah menerbitkan rekomendasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Harapan Jaya dan Kelurahan Harapan Baru agar segera melakukan pergantian kepada KPPS bermasalah tersebut.
“Kami pada dasarnya tetap melakukan proses pencegahan itu dengan semaksimal mungkin, Saya melakukan himbauan kepada seluruh stakeholder wilayah maupun KPPS agar tidak lagi datang ke acara acara Paslon Pilkada. Karena pada hari ini mereka sudah ditetapkan, walaupun belum dilantik,” ucap
Ketua Panwascam Bekasi Utara Cristophel Sinaga kepada rakyatbekasi saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Rekomendasi Panwascam Bekasi Utara kepada dua PPS Kelurahan di Kecamatan Bekasi Utara, kata Cristophel, di antaranya sebagai bentuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Panwascam sebagai pihak pengawas pemilu.
“Panwascam kan tidak bisa menindak pidana pemilu, walaupun untuk perkara ini lebih kepada pelanggaran administrasi. Maka kami bersurat ke mereka, yang penting bagi kami fungsi pencegahan dan pengawasan kami sudah kami lakukan dan berikan rekomendasi,” tutur Cristophel.
“Hasilnya kita limpahkan kembali ke PPS masing-masing. Tapi untuk informasi Harapan Jaya dan Harapan Baru yang laporan warga per kemarin 2 hari lalu, sudah dieksekusi dengan melakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) oleh PPS Harapan Jaya dan Harapan Baru. Nanti pada hari ini mereka akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak pendukung 01 dan 03,” sambungnya.
Menurut keterangan PPS Kelurahan Harapan Jaya dan Kelurahan Harapan Baru, kata dia, mereka tidak mengetahui bahwasanya para KPPS bermasalah tersebut terafiliasi politik praktis dengan menjadi seorang relawan ataupun Tim Sukses (Timses) Pemenangan dari para Paslon Pilkada.
“Pada prinsipnya kalau kita kan pencegahan terhadap Anggota Parpol (Partai Politik) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai pengurus Partai atau tidak, kalau di Sipolnya tidak ada, berarti kan aman dan bisa mendaftar sebagai KPPS, tapi kalau kemudian dia belum, mereka melakukan pelantikan itu mungkin ketidaktahuan mereka. Harusnya itu kan bisa menjadi pengetahuan dasar, tetapi harusnya di kroscek lagi kebenarannya,” tutupnya.