Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mematuhi kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, yang menekankan bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru di lingkup pemerintah daerah.
Sosialisasi kebijakan ini terus dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan KemenPAN-RB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oh iya, tentu kami patuh terhadap arahan pemerintah pusat. Namun, yang jelas kami masih menghadapi kekurangan tenaga kerja terutama terkait guru,” ujar Tri Adhianto saat ditemui usai pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/04/2025).
Terbaru, Pemerintah Kota Bekasi tercatat memiliki sebanyak 11.249 tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai data kepegawaian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.995 formasi tenaga honorer telah lolos seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para tenaga honorer yang lolos seleksi kini tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK yang sedang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami terus berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan pengangkatan PPPK segera dilakukan.
Harapan kami, seluruh formasi yang lolos seleksi dapat memperoleh SK pengangkatan sesegera mungkin,” jelas Tri Adhianto.
Tri Adhianto mengungkapkan bahwa meskipun telah memiliki ribuan tenaga honorer, jumlah tersebut masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan dalam bidang pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.
Ia menyebut bahwa kebutuhan tenaga guru masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kota Bekasi.
“Tentu masih menjadi PR bagi kami bagaimana melengkapi semua kebutuhan tenaga kerja, khususnya untuk guru. Namun, prinsipnya kami akan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru,” tegasnya.
Sebagai Wali Kota dengan pengalaman panjang di bidang birokrasi, Tri Adhianto menekankan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat secara penuh.
Meskipun tantangan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tetap ada, Tri Adhianto percaya bahwa langkah-langkah strategis dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
“Kalau kebijakan pemerintah melarang pengangkatan honorer, kami tidak akan melaksanakan rekrutmen tersebut. Kami tetap patuh terhadap arahan pusat dan mencari solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kebijakan larangan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat terus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik melalui pegawai yang tersedia.
Tri Adhianto juga menyampaikan optimismenya bahwa koordinasi dengan Pemerintah Pusat akan menghasilkan langkah-langkah solutif untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja, khususnya di sektor-sektor vital seperti pendidikan.