Pegiat antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuah itu mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. KPK seharusnya lebih dahulu menangkap ketimbang menginformasikan kepada publik.
“Harusnya, tangkap dulu baru sampaikan ke publik dimana keberadaannya ketika ditangkap oleh KPK,” kata Yudi, dikutip dari akun pribadinya di Twitter, Jumat (06/01/2023).
Anggota Satgassus Antikorupsi Polri itu menjelaskan, pemberitaan mengenai lokasi keberadaan Harun bisa membuat tersangka kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI itu kembali melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudi mendesak, KPK segera membekuk Harun Masiku. “Ya tangkaplah,” ujar Yudi menambahkan.
Sebelumnya, KPK menyebut bekas calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu berada di luar negeri.
“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/01/2023) malam.
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, dirinya memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.
Buronan Internasional
KPK mencari Harun sejak menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Januari 2020. Harun berstatus sebagai buronan internasional sejak 30 Juli 2021 dan namanya masuk daftar red notice Interpol.
Kasus yang menjerat Harun Masiku itu juga menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan telah divonis selama tujuh tahun penjara dalam perkara itu. Sementara, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.
Uang suap diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (*)