Pegiat Antikorupsi Sesalkan KPK Ungkap Keberadaan Harun Masiku

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memamerkan foto Harun Masiku (kedua dari kiri) dan empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dalam konferensi pers akhir tahun kinerja dan capaian KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

KPK memamerkan foto Harun Masiku (kedua dari kiri) dan empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dalam konferensi pers akhir tahun kinerja dan capaian KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Pegiat antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuah itu mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. KPK seharusnya lebih dahulu menangkap ketimbang menginformasikan kepada publik.

“Harusnya, tangkap dulu baru sampaikan ke publik dimana keberadaannya ketika ditangkap oleh KPK,” kata Yudi, dikutip dari akun pribadinya di Twitter, Jumat (06/01/2023).

Anggota Satgassus Antikorupsi Polri itu menjelaskan, pemberitaan mengenai lokasi keberadaan Harun bisa membuat tersangka kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI itu kembali melarikan diri.

Yudi mendesak, KPK segera membekuk Harun Masiku. “Ya tangkaplah,” ujar Yudi menambahkan.

Sebelumnya, KPK menyebut bekas calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu berada di luar negeri.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/01/2023) malam.

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, dirinya memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

Buronan Internasional

KPK mencari Harun sejak menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Januari 2020. Harun berstatus sebagai buronan internasional sejak 30 Juli 2021 dan namanya masuk daftar red notice Interpol.

Baca Juga:  Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Akan Minta Rincian ke PPATK

Kasus yang menjerat Harun Masiku itu juga menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan telah divonis selama tujuh tahun penjara dalam perkara itu. Sementara, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  KPU RI Perintahkan Daerah Terbitkan Surat Keputusan Libur Pilkada Serentak 2024

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Uang suap diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB