KOTA BEKASI – Proses pembangunan kios ilegal di bawah tangga depan pasar masih tetap berlangsung. Padahal subkor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi telah turun langsung ke Pasar Baru Jatiasih dan menemui pengelola, PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA).
“Kios ilegal tak jadi dibongkar, alasannya mau bikin addendum dulu. Aneh, masa begitu kerjasamanya,” tutur salah seorang sumber rakyatbekasi.com, Sabtu (25/05/2024).
Tak hanya itu, jumlah kios ilegal yang ada di Pasar Jatiasih disinyalir berjumlah sekira 51 kios. Meski Tim Subkor Disdagperin sudah memperingatkan dan melarang Direktur PT MSA Rudi menambah bangunan komersil baru di luar Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT MSA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kios resmi sudah lunas semua pembayarannya, (PT MSA) bingung mau dapat duit darimana lagi? Akhirnya, diakalin lah kios ilegal itu,” tandasnya.
Menanggapi adanya kios ilegal yang sedang dibangun PT MSA, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal secara tegas mengatakan setiap pengelolaan harus dijalankan sesuai dengan aturan serta profesional dalam pelaksanaannya.
Mengenai adanya bangunan siluman di Pasar Baru Jatiasih, Faisal mendesak bangunan tersebut dibongkar lantaran melabrak Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Pengelola pasar harus bongkar,” singkat Faisal.
Sementara itu, Kepala bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi Budiman membeberkan hasil pemantauan Subkor terkait pembangunan Kios Ilegal di Pasar Jatiasih oleh PT MSA selaku pengelola.
“Ya sesuai dengan laporan yang ada, ya memang ada bangunan setengah jadi (kios ilegal),” terang Budiman kepada Rakyatbekasi, Selasa (21/05/2024).
Usai menemukan lokasi Kios Ilegal seperti yang dilaporkan, kata dia, Budiman mengaku memerintahkan Subkor agar menemui pengelolanya.
“Kebetulan ketemu pas ada Rudinya (Dirut PT MSA) yang kemudian disampaikan sesuai arahan bahwa jangan membangun bangunan komersil. Dan yang sekarang berjalan itu distop sama subkor kita,” kata Budiman.
“Kami memberitahukan bahwa (PT MSA) tidak boleh menambah bangunan komersil. Kalau bangunan penunjang kegiatan pasar ya silahkan aja, asal bukan bangunan komersil,” tegasnya.
Lebih lanjut Budiman memperingatkan PT MSA agar tetap di dalam payung kerjasama (MOU), meskipun pasar dibangun oleh mereka tapi dalam kerjasama harus tetap beretika.
“Intinya kita sudah tegur (PT MSA), nanti kita tegur juga secara formal agar pekerjaan pembangunan kios ilegal atau bangunan komersil distop, jangan dilanjutkan,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya