Rencana krusial untuk meningkatkan keselamatan dan aksesibilitas penumpang di Stasiun Bekasi terhambat masalah perizinan antara Pemerintah Kota, PT KAI, dan DJKA Kemenhub.
KOTA BEKASI – Rencana pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) modern yang menghubungkan Jalan Ir. H. Juanda langsung ke lantai dua Stasiun Bekasi masih belum menemui titik terang.
Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi untuk mengurai kesemrawutan dan meningkatkan keselamatan penumpang ini terhambat oleh kendala perizinan yang melibatkan berbagai instansi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara terbuka mendesak percepatan realisasi JPO tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa kewenangan penuh atas perizinan infrastruktur perkeretaapian berada di tangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemkot Bekasi Siap Eksekusi, Terganjal Rekomendasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah siap untuk memulai pembangunan.
Bahkan, desain JPO telah dirancang seminimalis mungkin untuk menyesuaikan dengan kondisi lahan yang terbatas di sekitar stasiun.
“Kami sudah siap melakukan pembangunan dengan desain yang lebih minimalis dan teknologi yang lebih baik,” tegas Tri Adhianto dalam keterangannya, Kamis (04/09/2025).
Meski demikian, Tri mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi rekomendasi resmi dari PT KAI.
Ia menyebut izin lisan sebenarnya sudah ada, namun proses teknis di lapangan masih menjadi pembahasan, terutama terkait adanya jalur pedestrian yang kemungkinan akan terdampak oleh konstruksi.
”Secara lisan sudah oke, hanya ada kendala teknis di lapangan. Kalau ditanya kendalanya di mana, seharusnya tanyanya ke KAI. Kami sudah mengusulkan dan bahkan menyampaikan ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bisa segera terealisasi,” tambahnya.
PT KAI Dukung Penuh, Tunjuk DJKA Sebagai Otoritas Perizinan
Menanggapi hal tersebut, pihak PT KAI Daop 1 Jakarta menyambut baik dan mendukung penuh rencana Pemkot Bekasi.
Menurut mereka, keberadaan JPO akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan bagi para pengguna jasa kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, meluruskan bahwa posisi KAI dalam hal ini adalah sebagai operator, bukan regulator infrastruktur.
Kewenangan untuk mengevaluasi, mengkaji, hingga menerbitkan izin pembangunan JPO berada di tangan lembaga yang lebih tinggi.
“Kami sangat mendukung agar pelayanan menjadi lebih baik. Namun, terkait perizinan infrastruktur seperti JPO, wewenang ada pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) atau DJKA Kementerian Perhubungan,” jelas Ixfan, Rabu (03/09/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak yang akan melakukan evaluasi teknis, termasuk Detail Engineering Design (DED), adalah pengelola infrastruktur tersebut.
“Kami akan selalu berkolaborasi dengan baik bersama pihak-pihak terkait untuk mewujudkan rencana ini,” tutupnya.
Koordinasi Antar Lembaga Jadi Kunci
Situasi ini menyoroti pentingnya sinergi dan koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah (Pemkot Bekasi), operator (PT KAI), dan regulator (DJKA Kemenhub).
Hingga kini, para penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi masih harus menyeberang melalui area yang padat lalu lintas, sehingga realisasi JPO Stasiun Bekasi menjadi harapan besar bagi publik.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























