Pemerintah Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Jadwal, Syarat dan Kriteria Prioritas di Sini!

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

Pemerintah secara resmi memulai tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam upaya penataan jutaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, proses pengusulan kebutuhan oleh setiap instansi telah dibuka sejak 7 Agustus dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, ini merinci seluruh tahapan dan kriteria yang menjadi acuan dalam seleksi calon ASN paruh waktu.

Solusi Penataan Tenaga Honorer

Pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. Skema paruh waktu ini dirancang untuk memberikan kepastian status, pendapatan, dan jaminan sosial bagi para honorer yang telah mengabdi, tanpa memberhentikan mereka secara massal.

Kriteria Pelamar dan Urutan Prioritas

Tidak semua orang dapat melamar posisi ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus yang diprioritaskan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu. Fokus utamanya adalah para tenaga non-ASN yang datanya telah terverifikasi dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB, urutan prioritas pelamar yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut:

  1. Non-ASN Aktif di Database BKN: Tenaga honorer yang namanya terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Non-ASN Aktif di Luar Database BKN: Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN namun dapat membuktikan telah aktif bekerja secara terus-menerus paling sedikit selama 2 tahun terakhir.
  3. Lulusan PPG: Para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, para pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi juga termasuk dalam kriteria yang dapat diusulkan.

Mekanisme dan Tahapan Seleksi

Proses pengadaan ini akan berjalan secara terstruktur dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pengusulan Kebutuhan: Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti gubernur, wali kota, atau bupati, mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu secara rinci kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
  2. Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi, yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatannya.
  3. Pengusulan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan kebutuhan, PPK instansi mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu untuk para kandidatnya kepada BKN.
  4. Penetapan NI dan Pengangkatan: BKN akan menetapkan NI PPPK, yang kemudian menjadi dasar bagi PPK untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Jadwal Lengkap Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Para calon pelamar dan instansi terkait perlu mencatat jadwal penting berikut ini:

  • 7 – 20 Agustus 2025: Pengusulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
  • 21 – 30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
  • 22 Agustus – 1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan oleh masing-masing instansi.
  • 23 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK Paruh Waktu.
  • 23 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dari instansi ke BKN.
  • 23 Agustus – 30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN.

Masyarakat, khususnya para tenaga honorer, diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari situs KemenPANRB, BKN, dan badan kepegawaian di daerah masing-masing.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca