Pemerintah secara resmi memulai tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam upaya penataan jutaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, proses pengusulan kebutuhan oleh setiap instansi telah dibuka sejak 7 Agustus dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, ini merinci seluruh tahapan dan kriteria yang menjadi acuan dalam seleksi calon ASN paruh waktu.
Solusi Penataan Tenaga Honorer
Pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. Skema paruh waktu ini dirancang untuk memberikan kepastian status, pendapatan, dan jaminan sosial bagi para honorer yang telah mengabdi, tanpa memberhentikan mereka secara massal.
Kriteria Pelamar dan Urutan Prioritas
Tidak semua orang dapat melamar posisi ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus yang diprioritaskan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu. Fokus utamanya adalah para tenaga non-ASN yang datanya telah terverifikasi dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB, urutan prioritas pelamar yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut:
- Non-ASN Aktif di Database BKN: Tenaga honorer yang namanya terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Non-ASN Aktif di Luar Database BKN: Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN namun dapat membuktikan telah aktif bekerja secara terus-menerus paling sedikit selama 2 tahun terakhir.
- Lulusan PPG: Para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, para pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi juga termasuk dalam kriteria yang dapat diusulkan.
Mekanisme dan Tahapan Seleksi
Proses pengadaan ini akan berjalan secara terstruktur dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pengusulan Kebutuhan: Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti gubernur, wali kota, atau bupati, mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu secara rinci kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
- Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi, yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatannya.
- Pengusulan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan kebutuhan, PPK instansi mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu untuk para kandidatnya kepada BKN.
- Penetapan NI dan Pengangkatan: BKN akan menetapkan NI PPPK, yang kemudian menjadi dasar bagi PPK untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Lengkap Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Para calon pelamar dan instansi terkait perlu mencatat jadwal penting berikut ini:
- 7 – 20 Agustus 2025: Pengusulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21 – 30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus – 1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan oleh masing-masing instansi.
- 23 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dari instansi ke BKN.
- 23 Agustus – 30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN.
Masyarakat, khususnya para tenaga honorer, diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari situs KemenPANRB, BKN, dan badan kepegawaian di daerah masing-masing.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























