Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026 guna memastikan pelaksanaan yang transparan dan bebas kecurangan.
Adapun proses pendaftaran SPMB dibuka melalui pra-pendaftaran yang berlangsung dari 13 Mei hingga 13 Juni 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB pada tahun ini dilakukan sepenuhnya secara online, sehingga sistem penerimaan murid lebih transparan dan terstruktur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada lagi penambahan Rombongan Belajar (Rombel) setelah pengumuman hasil melalui sistem online. Semua dilakukan berdasarkan proses digital yang telah disiapkan,” ujarnya usai Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (02/05/2025).
Tri Adhianto menegaskan bahwa seluruh stakeholder, termasuk Sekolah, Dinas Pendidikan, dan APH, dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan SPMB.
“Kami mengawasi bersama, berkoordinasi dengan Forkompinda, dan menyatukan sikap bahwa sistem online adalah pilihan terbaik. Ini memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh anak bangsa yang ingin melanjutkan pendidikan. Kami juga memiliki komitmen pengawasan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses penerimaan murid baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melakukan ekspose sosialisasi SPMB kepada Camat dan Lurah pada Rabu (30/04/2025), untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyampaikan bahwa SPMB mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan kesempatan, termasuk memberikan peluang bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas .
“Kami menyediakan empat jalur penerimaan agar sistem lebih inklusif, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi,” ungkap Warsim.
Untuk mendukung pemerataan akses pendidikan, SPMB 2025/2026 memiliki empat jalur penerimaan, dengan persentase sebagai berikut:
- Jalur Domisili (43%): Memprioritaskan siswa dengan KTP dan KK lebih dari 1 tahun di sekitar sekolah.
- Jalur Prestasi (25%): Untuk siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik .
- Jalur Afirmasi (25%): Memberikan peluang bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas .
- Jalur Mutasi (5%): Untuk siswa yang pindah domisili atau memiliki alasan khusus untuk pindah sekolah .
- Domisili luar (2%): Mengakomodasi siswa dari luar wilayah Kota Bekasi.
Tri Adhianto berharap bahwa sistem penerimaan berbasis online ini dapat menjadi solusi untuk pemerataan pendidikan, menghindari praktik kecurangan, dan memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah dapat memperoleh pendidikan berkualitas , tanpa hambatan akibat sistem yang tidak transparan. Semua stakeholder harus berkomitmen terhadap pengawasan dan keadilan dalam penerimaan murid baru,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























