Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada siapapun pihak yang melakukan kecurangan ataupun praktik percaloan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bagi jenjang SD hingga SMP.
Saat ini, pelaksanaan SPMB di Kota Bekasi masih dalam proses Pra Pendaftaran yang berlangsung sejak 13 Mei lalu dan akan segera berakhir pada tanggal 13 Juni 2025 mendatang. Sebelumnya, nantinya proses pendaftaran resmi akan dibuka pada tanggal 23, 24 dan 25 Juni 2025.
Tri Adhianto menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 harus dilakukan secara terbuka, transparan, berkeadilan dan tanpa dipungut biaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi masyarakat yang mendapatkan dan meyakini bahwa itu dilakukan oleh aparatur harap melapor ke Pemerintah Daerah,” ucap dia saat ditemui rakyatbekasi.com selepas melaksanakan Sidak Pra Pendaftaran SPMB 2025 di Dua SMP Negeri yakni SMP 4 dan SMP 54, Selasa (10/06/2025).
Tri Adhianto juga menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan pihak tertentu serta menggunakan calo.
“Nah ini akan sulit untuk kemudian kita pintai klarifikasi, tapi kalau yakinkan bahwa itu Aparatur kami mulai dari tingkat operator, tingkat pelaksana dan tingkat pengambil kebijakan. Saya pastikan akan kita proses dengan ketentuan Kepegawaian yang berlaku,” sambungnya.
Untuk mencegah kecurangan dan praktik percaloan, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan pengawasan ketat selama proses SPMB 2025.
“Kami akan memastikan bahwa proses SPMB 2025 berjalan dengan lancar dan adil bagi semua peserta,” tutup Tri Adhianto.