Komisi 4 DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Daerah agar melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 secara adil dan transparan, sehingga proses penerimaan berjalan optimal dan efektif bagi masyarakat yang hendak mendaftar.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa SPMB harus terbuka bagi semua pendaftar, dengan sistem yang transparan dan bebas dari praktik kecurangan.
“Kami meminta agar pelaksanaan SPMB benar-benar dibuka secara transparan, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses penerimaan ini,” ujarnya, Jumat (09/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain transparansi, Wildan juga mendorong pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan proses SPMB, guna memastikan prinsip keadilan tetap terjaga.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal jalannya SPMB 2025, sehingga keadilan, transparansi, dan independensi benar-benar terjaga. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih percaya pada sistem seleksi yang berlangsung,” tegasnya.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bekasi akan berlangsung selama satu bulan, dengan Pra Pendaftaran dimulai pada 13 Mei hingga 13 Juni 2025.
Proses ini akan mencakup berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, yang dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa dalam mendapatkan tempat di sekolah negeri.
Wildan yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi lebih proaktif dalam menyosialisasikan sistem pendaftaran SPMB, agar informasi dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
“Saat ini adalah masa sosialisasi, kami meminta Disdik lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, agar semua orang tua dan calon siswa benar-benar memahami prosedur pendaftaran,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai stakeholder, termasuk Camat, Lurah, RT, dan RW, dalam mendukung diseminasi informasi yang efektif.
“Harus ada kolaborasi dengan struktur pemerintahan yang ada, mulai dari Camat, Lurah, hingga RT dan RW, agar tidak ada pihak yang tertinggal dalam pemahaman terkait SPMB,” paparnya.
Lebih lanjut, Wildan meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajarannya memastikan para camat dan lurah memahami sistem SPMB, sehingga mereka dapat mensosialisasikan informasi secara efektif kepada warga di tingkat paling bawah.
“Sekda dan jajaran eksekutif harus memastikan bahwa camat dan lurah memahami prosedur SPMB, sehingga mereka dapat mensosialisasikan dengan benar kepada RT dan RW. Ini penting agar masyarakat di tingkat terbawah juga memahami proses seleksi sekolah dengan baik,” tandasnya.
Dengan adanya transparansi, pengawasan hukum, dan sosialisasi yang masif, diharapkan SPMB 2025 berjalan dengan lebih baik, serta memberikan keadilan bagi seluruh calon siswa dan orang tua di Kota Bekasi.
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal proses seleksi, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam sistem penerimaan murid baru ini.