Poin Utama:
- Dasar Aturan: Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel.
- Syarat Utama: Akses jalan dari rumah menuju kantor terputus akibat banjir sehingga tidak memungkinkan kehadiran fisik.
- Mekanisme: Wajib mengantongi surat perintah dari Kepala Perangkat Daerah dan dilaporkan ke BKPSDM.
- Kewajiban: Pelayanan publik dan target kinerja harus tetap tercapai meski bekerja dari rumah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjebak bencana hidrometeorologi, Kamis (29/01/2026).
Langkah taktis ini diambil menyusul tingginya intensitas hujan yang memutus sejumlah akses jalan utama menuju pusat pemerintahan di Kecamatan Cikarang Pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Alasan Pemkab Bekasi Menerapkan WFH Saat Banjir?
Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan pegawai tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa fleksibilitas ini diberikan khusus bagi pegawai yang tempat tinggal atau akses jalannya terdampak parah.
”Kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi para ASN terdampak banjir,” kata Endin Samsudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (29/01/2026).
Menurut Endin, keselamatan pegawai menjadi prioritas di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bekasi, di awal tahun 2026 ini.
Bagaimana Mekanisme dan Syarat Pengajuan WFH?
Penerapan WFH tidak berlaku otomatis untuk seluruh pegawai, melainkan harus melalui prosedur administrasi yang tertib. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026.
Endin memaparkan beberapa poin teknis pelaksanaannya:
- Pemberian WFH didasarkan pada Surat Perintah Fleksibilitas Tugas dari masing-masing kepala perangkat daerah.
- Prioritas diberikan kepada ASN yang akses jalan dari rumah menuju kantor terputus total.
- Setiap surat perintah WFH wajib dilaporkan (tembusan) kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Bekasi sebagai fungsi kontrol.
”Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN terdampak banjir, terutama mereka yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor,” ujar Endin menambahkan.
Apakah Pelayanan Publik Akan Terganggu?
Meski bekerja dari rumah, Pemkab Bekasi menjamin layanan kepada masyarakat tidak akan berhenti. Endin menekankan bahwa definisi WFH bukan berarti libur, melainkan pemindahan lokasi kerja dengan target kinerja yang sama.
”Kami meminta para kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kebijakan ini juga merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengaturan kerja ASN secara fleksibel, serta Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 mengenai Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi tahun 2025-2026.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win solution di mana keselamatan aparatur terjaga, namun roda pemerintahan di Delta Mas tetap berputar optimal melayani warga.
”Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” tutup Endin.
Punya informasi terkait titik banjir atau layanan publik yang terhambat di wilayah Anda? Laporkan segera melalui layanan pengaduan resmi Pemkab Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































