Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan melakukan pengawasan melekat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemangkasan anggaran Pemerintah Daerah.
Saat ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pencermatan anggaran yang dibutuhkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Jadi setelah perintah Presiden itu, Pj Walikota sudah langsung cepat untuk menanggapi perintah Presiden. Sehingga perjalanan dinas OPD, DPRD itu dikurangi, kemudian kegiatan-kegiatan seremonial, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak terlalu penting juga dikurangi,” ucap Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, kepada awak media, Minggu (02/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sardi menekankan pentingnya pemangkasan anggaran tersebut untuk mendukung beberapa prioritas anggaran Pemerintah Daerah yang akan dibutuhkan pada tahun 2025 ini.
“Sehingga yang tidak diganggu atau menjadi prioritas adalah pelayanan publik, kaitan dengan pendidikan, kesehatan, itu menjadi prioritas. Kaitan kesejahteraan rakyat itu berkaitan dengan bantuan sosial, itu tetap ada di Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa pemangkasan anggaran diharapkan dapat menghasilkan penghematan Anggaran APBD yang lebih tepat secara efisiensi.
“Supaya juga pendapatan daerah itu seimbang dengan belanja. Jangan sampai nanti belanja lebih banyak dari pendapatan. Jadi, kami dari DPRD Kota Bekasi akan terus mengawasi, khususnya APBD harus berpihak kepada rakyat, untuk kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 sebesar Rp 6,6 triliun. Angka tersebut terbilang naik dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 6,3 triliun atau naik sekitar Rp 300 miliar.
Beberapa rinciannya terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digagaskan mencapai Rp 4,1 triliun, Pendapatan Transfer dengan target mencapai Rp 2,3 triliun, Belanja Operasi sebesar Rp 5,4 triliun yang di dalamnya terdapat bantuan sosial sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu, Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 1,1 triliun dan Biaya Tak Terduga (BTT) direncanakan sebesar Rp 66,4 miliar serta Pembiayaan Daerah mencapai Rp 168 miliar.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, sempat menyebut bahwa refleksi Pemerintah Daerah pada tahun 2024 ini bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi diminta untuk introspeksi diri terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini capaiannya masih minim terealisasi.
Pasalnya, hingga akhir tahun 2024 lalu, PAD Kota Bekasi tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,3 triliun dalam APBD Perubahan 2024, dan hanya menyentuh presentase capaian 80 persen.
“Refleksinya tentunya kita mengevaluasi apa yang kita lakukan sebelumnya. Kita introspeksi, kita evaluasi apa yang kita lakukan di tahun 2024. Kekurangan-kekurangan ini juga harus kita perbaiki, karena kita dihadapkan dengan masyarakat yang menilai kita,” ucap Junaedi.
Junaedi berujar bahwa pendapatan daerah merupakan aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk untuk memenuhi belanja pegawai dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika realisasi PAD terus menurun, maka kesejahteraan aparatur pemerintah Kota Bekasi juga berisiko menurun guna mengoptimalkan efisiensi belanja pemerintah.
“Terkait dengan pendapatan, Alhamdulillah kita sekarang ini pada tanggal 27 Desember baru mencapai 80 persen. Secara keseluruhan antara belanja dan pendapatan ini insyaallah kita berimbang dan tidak tunda bayar,” ungkapnya.
Dengan adanya langkah pemangkasan anggaran ini, diharapkan dapat tercipta efisiensi dalam penggunaan anggaran serta meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan instruksi ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.