Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Dikoreksi, Camat Terancam Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMBERITAHUAN STATUS KOREKSI
NOMOR: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.

PEMBERITAHUAN STATUS KOREKSI NOMOR: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.

KOTA BEKASI – Kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait Insiden pamerJersey Nomor Dua nampaknya menemui babak baru.Hal ini terlihat saat redaksi rakyatbekasi menerima surat Pemberitahuan Status Koreksi Nomor : NOMOR: 001/K/LPIPP/Prov/13.00/1/2024 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam, tertanggal 2 Februari 2024.[irp posts=”8357″ ]Dalam surat tersebut tertulis bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.[irp posts=”8413″ ]Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut:
Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Zacky Muhamad Zam Zam dalam surat tersebut.Maka dari itu, Bawaslu Jawa Barat akan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain.
[irp posts=”8481″ ]
“Bawaslu Jawa Barat akan menindaklanjuti aduan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ungkap Zacky dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan netrallitas ASN terkait Insiden Jersey Nomor Dua.Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa keterangan terlapor tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.[irp posts=”8625″ ]“Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola,” ucap Muhamad Sodikin, Senin (22/01/24) lalu.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca