Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Dikoreksi, Camat Terancam Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMBERITAHUAN STATUS KOREKSI
NOMOR: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.

PEMBERITAHUAN STATUS KOREKSI NOMOR: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.

KOTA BEKASI – Kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait Insiden pamerJersey Nomor Dua nampaknya menemui babak baru.Hal ini terlihat saat redaksi rakyatbekasi menerima surat Pemberitahuan Status Koreksi Nomor : NOMOR: 001/K/LPIPP/Prov/13.00/1/2024 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam, tertanggal 2 Februari 2024.[irp posts=”8357″ ]Dalam surat tersebut tertulis bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.[irp posts=”8413″ ]Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut:
Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Zacky Muhamad Zam Zam dalam surat tersebut.Maka dari itu, Bawaslu Jawa Barat akan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain.
[irp posts=”8481″ ]
“Bawaslu Jawa Barat akan menindaklanjuti aduan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ungkap Zacky dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan netrallitas ASN terkait Insiden Jersey Nomor Dua.Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa keterangan terlapor tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.[irp posts=”8625″ ]“Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola,” ucap Muhamad Sodikin, Senin (22/01/24) lalu.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Balik di Terminal Induk Bekasi Terpantau Mulai Melonjak
Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran 2026: Dishub Kota Bekasi Perpanjang Durasi Lampu Hijau arah Jakarta
Awas Ditolak RS! Disdukcapil Ultimatum Pendatang Baru Wajib Tertib Adminduk
Modal Nekat Minggir! Wali Kota Bekasi Ultimatum Pendatang Baru Punya Skill Mumpuni
Awas Macet Horor saat Arus Balik! Pemkot Bekasi Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Jangan Tua di Jalan! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sentil Jadwal Kepulangan Pemudik
Darurat Sampah Cikiwul: Akses TPST Bantargebang Ditutup, DPRD Kota Bekasi Desak Solusi Segera Jelang Lebaran
Tembus Rp200 Ribu/Kg! Daging Kerbau di Bekasi Utara Jadi Incaran Warga Demi Tradisi Semur Lebaran 1447 H

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 13:14 WIB

Arus Balik di Terminal Induk Bekasi Terpantau Mulai Melonjak

Senin, 23 Maret 2026 - 10:32 WIB

Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran 2026: Dishub Kota Bekasi Perpanjang Durasi Lampu Hijau arah Jakarta

Senin, 23 Maret 2026 - 09:02 WIB

Awas Ditolak RS! Disdukcapil Ultimatum Pendatang Baru Wajib Tertib Adminduk

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:09 WIB

Awas Macet Horor saat Arus Balik! Pemkot Bekasi Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:53 WIB

Jangan Tua di Jalan! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sentil Jadwal Kepulangan Pemudik

Berita Terbaru

Nasional

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Mar 2026 - 19:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca