Pengamat: Kalau Area Wiskul GOR Gunakan RTH, Itu Salahi Aturan

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam ’45 Bekasi, Adi Susila mengamati bahwa Pemerintah Kota Bekasi kurang memperhatikan aturan perundangan mengenai kebijakan alih fungsi beberapa lahan milik pemerintah yang diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang menjadi lokasi bisnis.

“RTH itu kebijakan jangka panjang, jadi karena jangka panjang, sepertinya kurang memperhatikan. Kaya gak penting padahal dampaknya ke depan. Kalau nanti lingkungannya rusak, kan bahaya,” ujar Adi Susila yang juga Kaprodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan politik UNISMA, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Adi mengatakan, jika benar lokasi wisata Kuliner yang ada di Jalan Ahmad Yani, mengambil areal Hutan Kota. Maka itu menyalahi peraturan. Harusnya, kata dia, hal itu tidak terjadi, sekalipun dimanfaatkan, harus didesign sedemikian rupa tanpa mengurangi fungsi RTH sebagai paru-paru lingkungan perkotaan.

Diakuinya, kebijakan RTH sebesar 30 persen, masih dianggap remeh oleh pemerintah daerah. Hal tersebut karena dampaknya tidak terjadi sekarang, tapi sepuluh tahun kemudian.

“Sepertinya banyak yang tak peduli tentang kebijakan RTH 30 persen. Nanti terasa jika Kota Bekasi tidak mampu menghadapi perubahan iklim. Seperti sekarang soal La Nina, salah satunya disebabkan karena daya dukung lingkungan sudah tidak memadai,” ungkap Adi.

Baca Juga:  Lurah Sibuk Ngobrol Saat Apel, Haeri Parani: Dukung dan Apresiasi Sikap Tegas Mas Tri

Diakuinya, Kota Bekasi belum memiliki tempat berkumpul yang nyaman seperti Jakarta ada Monas, atau pun di Bandung yang disediakan pemerintah. Sedangkan di Kota Bekasi, pihak swasta lah yang berlomba-lomba menyediakan sejumlah area untuk berkumpul, seperti Summarecon.

“Kalau wisata kuliner itu memangkas area Hutan Kota tentu menyalahi. Padahal dulu konsepnya, areal Gor Chandra Baga yang kosong akan dijadikan working place atau tempat kerja bersama,” tukasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum DPP Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra, bahwa Pemerintah Kota Bekasi kurang peka terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Baca Juga:  Pj Gani Soroti Pedagang Kaki Lima Kudeta Trotoar di Stasiun Bekasi

Menyoal wisata kuliner yang menyaplok sebagian hutan kota, Puput mendesak Pemerintah Kota Bekasi merelokasi ke tempat yang strategis.

“Ya di Evaluasi saja, relokasi (wiskul) ke tempat yang tidak menggangu RTH. Kan jelas Kota Bekasi RTH kurang dan belum mencapai 30%,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru