Penjabat Kepala Daerah Rawan Jadi Agen Partai Politik di Pemilu 2024

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Publik ‘Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah’ di Jakarta, Minggu (31/07/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

Diskusi Publik ‘Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah’ di Jakarta, Minggu (31/07/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

JAKARTA – Para penjabat (Pj) kepala daerah rawan menjadi agen dari partai politik tertentu, sehingga faktor independensi dan netralitas menjadi isu yang fundamental menyambut perhelatan Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Bagaimana ada kecenderungan menjadi agen politik tertentu, menjabat di pileg dan pilpres. Bagaimana pola pengawasan dan sanksinya? Nah itu betul-betul perlu diatur teknis oleh Kemendagri,” kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti dalam Diskusi Publik Formappi, Minggu (31/07/2022).

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengatur secara teknis batasan-batasan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Pj kepala daerah pada Pemilu 2024.

“Ada hajat politik di tangan yang bersangkutan (Pj kepala daerah) secara nasional, bahwa sosok Pj tak hanya administratur pemerintahan daerah, tiga pemilu di tangan dia. Enggak bisa semata-mata administratur, paling uniknya situasinya (Pemilu dan Pj) seiring adanya kecenderungan tidak netralnya saat Pilkada dan Pemilu,” jelasnya.

Ray menyebut, berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020, kasus pelanggaran netralitas ASN relatif tinggi, sehingga aturan teknis Kemendagri diperlukan untuk menjadi batasan pelanggaran ASN saat Pemilu.

“Kita dalam pilkada ternyata meningkat pelanggaran ASN, makin meningkat tingkat ketidaknetralan. Saya kira ratusan ASN yang tidak netral pada Pilkada 2020 lalu. Ini memang perlu diatur oleh Kemendagri,” ungkap dia.

Namun, lanjut Ray, ASN yang menjadi Pj kepala daerah memiliki dua bos, yakni Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berakibat pada biasnya penerapan sanksi.

Meski Pj diangkat oleh Kemendagri, tetapi Mendagri Tito memiliki keterbatasan untuk menindak Pj yang melakukan pelanggaran netralitas.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bayar Upah 1.140 Petugas Sortir dan Lipat

Sebab, wewenang penerapan sanksi disiplin dan kode etik ASN masuk ke dalam domain KASN.

“Mestinya menindak, tapi bukan Kemendagri, tapi aturan memberikan sanski itu dari KASN. Kalau KASN diam saja, selesai perkara enggak bisa ditindak. Aturan ini harus diatur. ASN di bawah Kemendagri atau pelanggaran kode etik ujinya di KASN yang mengeluarkan rekomendasi, melanggar atau tidak,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DDII Kota Bekasi Ustaz Salimin Dhani Doakan ‘Ridho’ Menang Terhormat di Bumi Patriot
Bawaslu Gandeng Pekerja Seni dan Budaya Jadi Agen Pengawas Partisipatif
Ketua Parpol Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Disarankan Klarifikasi Langsung ke Publik
‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Jelang Pilkada Kota Bekasi, Pilih Pemimpin Daerah yang Memiliki Sepuluh Kriteria Ini
Bawaslu Kota Bekasi Antisipasi Potensi Krusial Waktu Pencoblosan
Kewenangan Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pilkada
Bangun 1000 Taman di Kota Bekasi, Tri-Harris Buktikan Kerja Nyata Kolaborasi dengan Swasta

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 22:16 WIB

Ketua DDII Kota Bekasi Ustaz Salimin Dhani Doakan ‘Ridho’ Menang Terhormat di Bumi Patriot

Sabtu, 23 November 2024 - 20:46 WIB

Bawaslu Gandeng Pekerja Seni dan Budaya Jadi Agen Pengawas Partisipatif

Sabtu, 23 November 2024 - 20:26 WIB

Ketua Parpol Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Disarankan Klarifikasi Langsung ke Publik

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Sabtu, 23 November 2024 - 15:42 WIB

Jelang Pilkada Kota Bekasi, Pilih Pemimpin Daerah yang Memiliki Sepuluh Kriteria Ini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!