Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/05/2023) yang berjudul “Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup”, Prof. Denny Indrayana telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.
Ketiga, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.
Keterangan Prof. Denny Indrayana mengingatkan kepada tulisan Prof. Miriam Budiardjo (1992), terhadap sistem pemilihan umum anggota DPR yang diterapkan pada pemilu masa orde lama sampai dengan pemilu masa orde reformasi, baik sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka dan sisa suara terbanyak, pada prinsipnya juga memiliki kelemahan sekaligus kelebihan.
Barangkali, pemikiran sistem proposional tertutup juga memiliki banyak keunggulan juga dapat dibandingkan dengan pemikiran yang kemukakan oleh Kunicova, J. (2011) sistem proposional tertutup memiliki beberapa kelemahan-kelemahan.
Di antaranya adalah mempersempit kanal partisipasi publik dalam Pemilu, serta menjauhkan ekses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu. Proporsional tertutup, membuat komunikasi politik tidak berjalan secara efektif.
Tidak hanya itu, krisis calon anggota legislatif juga menjadi sulit dihindari karena sedikitnya yang berminat dan serius maju menjadi Caleg.
Hal itu disebabkan siapa-siapa saja yang duduk di parlemen nantinya sudah bisa diprediksi sejak jauh-jauh hari lantaran keputusannya ditentukan oleh partai.
Sebenarnya, sebelum muncul keterangan Prof. Denny Indrayana yang sifatnya pemikirannya tetap untuk sistem proposional terbuka, kecenderungann sistem proporsional terbuka dan sisa suara terbanyak yang diterapkan pada pemilu masa orde reformasi pada pemilu 2004 sampai dengan pemilu 2019, dalam batas tertentu mempunyai kelemahan, di antaranya adalah adanya kemungkinan suara terbuang relatif besar, memunculkan partai-partai baru yang banyak, dan teknis pemungutan suaranya tidak efisien dan tidak praktis karena pemilih direpotkan dengan daftar nama calon yang panjang dan banyak.
Sementara kelebihannya adalah memberi kesempatan pemilih menentukan preferensinya kepada calon yang dikenalnya secara langsung, menurunkan fragmentasi partai pada pemilu-pemilu selanjutnya dengan tidak diperbolehkan penggabungan suara dan mendorong kerjasama antar partai mengingat cenderung partai-partai besar (partai pemenang) berkoalisi dalam menentukan pemerintahan.
Namun demikian, sebenarnya apakah penolakan terhadap tesis Proporsional Tertutup atau sistem proporsional tertutup yang diterapkan pada pemilu masa orde baru dan pemilu 1999 (awal reformasi), dalam batas tertentu mempunyai kelemahan, masih harus dilihat konsistensinya pada masa yang datang dan sistem pemilu proporsional tertutup adalah pemilih hanya memilih partai politik, dan calon terpilih kemudian ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik yang di Indonesia pernah mengalami sistem proposional terutup ini.
Dengan kata lain, sistem ini dinilai mampu meminimalisasi politik uang karena biaya Pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.
Proporsional tertutup memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan biarlah partai yang akan mengirimkan kader-kader terbaiknya ke parlemen. “Partai tahu betul siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta narasi struktural dan kultural.”
Sehingga pra-konklusinya, proporsional tertutup paling tidak mampu mengaktualisasikan Wakil Rakyat ke arah yang lebih baik dan partai berkuasa penuh dan menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi parlemen.