Penolakan Tesis Proporsional Tertutup dalam “Bocorkan Putusan MK”

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/05/2023) yang berjudul “Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup”, Prof. Denny Indrayana telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

Ketiga, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

Keterangan Prof. Denny Indrayana mengingatkan kepada tulisan Prof. Miriam Budiardjo (1992), terhadap sistem pemilihan umum anggota DPR yang diterapkan pada pemilu masa orde lama sampai dengan pemilu masa orde reformasi, baik sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka dan sisa suara terbanyak, pada prinsipnya juga memiliki kelemahan sekaligus kelebihan.

Intinya juga berupa penolakan terhadap tesis Proporsional Tertutup, sistem proporsional tertutup yang diterapkan pada pemilu masa orde baru dan pemilu 1999 (awal reformasi), dalam batas tertentu mempunyai kelemahan, di antaranya adalah pertanggungjawaban anggota DPR terhadap masyarakat atau konstituen sangat rendah dan 324 partai politik lebih dominan daripada pemilih dalam menentukan calon terpilih.

Sementara kelebihannya adalah dalam segi pembiayaan menjadi sangat efisien dan lebih mudah atau lebih sederhana dalam penerapannya.

Barangkali, pemikiran sistem proposional tertutup juga memiliki banyak keunggulan juga dapat dibandingkan dengan pemikiran yang kemukakan oleh Kunicova, J. (2011) sistem proposional tertutup memiliki beberapa kelemahan-kelemahan.

Di antaranya adalah mempersempit kanal partisipasi publik dalam Pemilu, serta menjauhkan ekses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu. Proporsional tertutup, membuat komunikasi politik tidak berjalan secara efektif.

Tidak hanya itu, krisis calon anggota legislatif juga menjadi sulit dihindari karena sedikitnya yang berminat dan serius maju menjadi Caleg.

Hal itu disebabkan siapa-siapa saja yang duduk di parlemen nantinya sudah bisa diprediksi sejak jauh-jauh hari lantaran keputusannya ditentukan oleh partai.

Hal itu disebabkan siapa-siapa saja yang duduk di parlemen nantinya sudah bisa diprediksi sejak jauh-jauh hari lantaran keputusannya ditentukan oleh partai.

Pada sistem proporsional tertutup, partai berkuasa penuh dan menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi parlemen, setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi. Namun sistem proposional tertutup juga memiliki banyak keunggulan.

Sebenarnya, sebelum muncul keterangan Prof. Denny Indrayana yang sifatnya pemikirannya tetap untuk sistem proposional terbuka, kecenderungann sistem proporsional terbuka dan sisa suara terbanyak yang diterapkan pada pemilu masa orde reformasi pada pemilu 2004 sampai dengan pemilu 2019, dalam batas tertentu mempunyai kelemahan, di antaranya adalah adanya kemungkinan suara terbuang relatif besar, memunculkan partai-partai baru yang banyak, dan teknis pemungutan suaranya tidak efisien dan tidak praktis karena pemilih direpotkan dengan daftar nama calon yang panjang dan banyak.

Sementara kelebihannya adalah memberi kesempatan pemilih menentukan preferensinya kepada calon yang dikenalnya secara langsung, menurunkan fragmentasi partai pada pemilu-pemilu selanjutnya dengan tidak diperbolehkan penggabungan suara dan mendorong kerjasama antar partai mengingat cenderung partai-partai besar (partai pemenang) berkoalisi dalam menentukan pemerintahan.

Realitasnya sistem proporsional terbuka (open list) dengan berbasis suara terbanyak melahirkan model kompetisi antar calon yang tidak sehat dan hanya bertujuan meraup suara sebanyak – banyaknya dari pemilih dengan mengandalkan pada uang dan popularitas.

Itulah mengapa kecurangan pemilu dengan sistem ini lebih didominasi oleh politik uang (money politic) dalam berbagai varian mulai dari, pemberian uang tunai, pemberian pulsa, pembagian polis asuransi, pembagian sembako, hingga perbaikan infrastruktur publik oleh calon untuk meraih simpati konstituen menjelang pemilu. (Agus Riwanto, 2014).

Namun demikian, sebenarnya apakah penolakan terhadap tesis Proporsional Tertutup atau sistem proporsional tertutup yang diterapkan pada pemilu masa orde baru dan pemilu 1999 (awal reformasi), dalam batas tertentu mempunyai kelemahan, masih harus dilihat konsistensinya pada masa yang datang dan sistem pemilu proporsional tertutup adalah pemilih hanya memilih partai politik, dan calon terpilih kemudian ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik yang di Indonesia pernah mengalami sistem proposional terutup ini.

Dengan kata lain, sistem ini dinilai mampu meminimalisasi politik uang karena biaya Pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.

Proporsional tertutup memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan biarlah partai yang akan mengirimkan kader-kader terbaiknya ke parlemen. “Partai tahu betul siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta narasi struktural dan kultural.”

Sehingga pra-konklusinya, proporsional tertutup paling tidak mampu mengaktualisasikan Wakil Rakyat ke arah yang lebih baik dan partai berkuasa penuh dan menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi parlemen.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Paslon 01 dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi: Maling Teriak Maling
Tim Pemenangan Paslon 03 Yakin Menang dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di MK
KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024
Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan
Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat
KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin
KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:12 WIB

Kritik Paslon 01 dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi: Maling Teriak Maling

Senin, 27 Januari 2025 - 11:30 WIB

Tim Pemenangan Paslon 03 Yakin Menang dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di MK

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:53 WIB

KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:48 WIB

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:31 WIB

Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

Berita Terbaru

error: Content is protected !!