Pj Gani Ancam Takedown Billboard Paslon Wali Kota Bekasi yang Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengancam akan segera melakukan penurunan paksa sepihak terhadap panggung reklame ataupun Billboard milik Pemerintah Daerah namun tidak berizin yang dipergunakan oleh para Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 untuk ajang sosialisasi diri ataupun Kampanye sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Pj Gani sebagai bentuk Netralitas Diri pada Aparatur Pemerintah Daerah. Meski, setiap Paslon juga baru membayar kewajiban mereka, bilamana menggunakan fasilitas milik Pemerintah.

“Terkait penggunaan reklame milik Pemerintah Kota Bekasi ini juga bagian daripada netralitas kita di ASN. Setiap pasangan calon sepanjang mengajukan secara resmi dan membayar kewajibannya kita akan buka. Tetapi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan secara resmi dan tidak membayar sesuai dengan aturan yang ada, tentu kita akan tertibkan,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi melalui Giat Apel Pagi, Senin (09/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Gani mengatakan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada jajaran terkait agar segera melakukan pengecekan terhadap Reklame ataupun Billboard milik Pemerintah Daerah yang oleh paslon tanpa izin dan tentunya tidak membayarkan kewajibannya atas iklan tersebut.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk cek semua khususnya Billboard Reklame yang terpasang milik Pemerintah Kota Bekasi, apakah ada pengajuan resmi dari masing – masing pasangan calon, apabila tidak ada pengajuan resmi, maka kita akan takedown, maka kita turunkan,” tegasnya.

“Kita tunjukkan juga bagi semua pasangan calon untuk tertib mengikuti aturan dan wajib membayar kewajiban apabila menggunakan sarana dan prasarana milik Pemda sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto
Disdik Sambut Baik Wacana Coding dan AI jadi Mata Pelajaran Tingkat Dasar dan Menengah

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB