Pj Gani Ancam Takedown Billboard Paslon Wali Kota Bekasi yang Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengancam akan segera melakukan penurunan paksa sepihak terhadap panggung reklame ataupun Billboard milik Pemerintah Daerah namun tidak berizin yang dipergunakan oleh para Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 untuk ajang sosialisasi diri ataupun Kampanye sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Pj Gani sebagai bentuk Netralitas Diri pada Aparatur Pemerintah Daerah. Meski, setiap Paslon juga baru membayar kewajiban mereka, bilamana menggunakan fasilitas milik Pemerintah.

“Terkait penggunaan reklame milik Pemerintah Kota Bekasi ini juga bagian daripada netralitas kita di ASN. Setiap pasangan calon sepanjang mengajukan secara resmi dan membayar kewajibannya kita akan buka. Tetapi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan secara resmi dan tidak membayar sesuai dengan aturan yang ada, tentu kita akan tertibkan,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi melalui Giat Apel Pagi, Senin (09/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Gani mengatakan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada jajaran terkait agar segera melakukan pengecekan terhadap Reklame ataupun Billboard milik Pemerintah Daerah yang oleh paslon tanpa izin dan tentunya tidak membayarkan kewajibannya atas iklan tersebut.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk cek semua khususnya Billboard Reklame yang terpasang milik Pemerintah Kota Bekasi, apakah ada pengajuan resmi dari masing – masing pasangan calon, apabila tidak ada pengajuan resmi, maka kita akan takedown, maka kita turunkan,” tegasnya.

“Kita tunjukkan juga bagi semua pasangan calon untuk tertib mengikuti aturan dan wajib membayar kewajiban apabila menggunakan sarana dan prasarana milik Pemda sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Bekasi Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Latihan SAR

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca