KOTA BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengecam terjadinya tindakan cabul dan aksi pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kota Bekasi.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan oknum guru kepada sejumlah siswi SDN Jatirasa III Kota Bekasi di tempatnya mengajar.
“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oknum tersebut, karena telah mencoreng nama baik dunia pendidikan,” kata Tri Adhianto, Selasa (15/11/2022) melalui siaran Humas Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas peristiwa yang sangat memprihatinkan tersebut, Mas Tri sapaan akrabnya mengaku telah memberikan perintah kepada Kepala BKPSDM maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum guru cabul tersebut.
Karena menurut orang nomor satu di Kota Bekasi ini, hal- hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika dan moral menjadi satu perhatian khusus bagi pemerintah daerah yang dipimpinnya saat ini.
“Dalam apel senam sparko tadi sudah saya sampaikan, BKPSDM dan Disdik segera mengambil langkah tegas. Hari ini pun saya pinta untuk segera dikeluarkan surat pemberhentiannya,” tandasnya
Lebih lanjut Mas Tri mengatakan bahwa segala bentuk kekerasan maupun tindakan pelecehan seksual tidak boleh terjadi di ruang lingkup manapun, terlebih terjadi dalam dunia pendidikan.
“Tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual, tidak boleh terjadi di ruang manapun, terlebih di dunia pendidikan. Seharusnya lingkungan pendidikan menjadi pengayom dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak kita,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali tercoreng akibat ulah oknum Guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berinisial AD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid SDN Jatirasa III Kota Bekasi yang berinisial KN (7), Senin (14/11/2022).
Menurut pengakuan SJ orang tua dari KN (7), anaknya mendapat tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan korban. (mar)