Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk melakukan pengawalan untuk penyelesaian polemik lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimas (Ruko SNK) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot.
Karena, saat ini pengelolaan lahan parkir Ruko SNK tersebut, kini tengah dipersoalkan oleh paguyuban warga Ruko SNK.
“Artinya kita sebelumnya sudah disepakati rapat dengan Forkopimda bahwa Paguyuban Warga Ruko SNK itu harus dipastikan dulu legalitasnya. Kemudian terkait dengan keberadaan PT Mitra Patriot di lahan parkir, setelah dilakukan pendalaman pengecekan ternyata legalitas PT Mitra Patriot melakukan pengelolaan aset di situ adalah sah,” ucap Pj Gani saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya,dikutip Rabu (06/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Jumat (01/11/2024) lalu, Pemkot Bekasi bersama Forkopimda telah berupaya melakukan Rapat Internal untuk menyelesaikan permasalahan polemik lahan parkir. Namun, rapat itu berakhir tanpa kehadiran perwakilan Paguyuban warga Ruko SNK.
“Karena sudah tidak ada lagi hubungan hukum apa apa di lokasi PSU itu. Yang selama ini telah dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota menunjuk PT Mitra Patriot untuk melakukan pengelolaan parkir di Ruko SNK 1,2,3,” papar Gani.
Dalam persoalan ini, kata dia, Pj Gani menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di lokasi. Dengan, sudah menugaskan, BPKAD, Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum agar bisa menangani permasalahan.
“Kita kan sebenarnya titik temunya sudah ada, kalau itu legalitas PT Mitra Patriot. Tinggal bagaimana perhatian dari PT Mitra Patriot untuk melaksanakan kegiatannya terhadap warga paguyuban Ruko SNK,” sambungnya.
“Tetapi kita kan ada aturan terkait CSR (Corporate Social Responsibilities), CSR yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, itulah yang harus di jadikan pedoman,” pungkasnya.