KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota meringkus 4 orang pelaku pencurian sepeda motor dan penadah dari aksi yang dilakukan di beberapa wilayah di Kota Bekasi dalam kurun waktu tertentu. Dengan satu pelaku berstatus di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ke empat pelaku yang diamankan ialah ZA selaku residivis aksi pencurian sepeda motor dan AU status di bawah umur dan IH merupakan DPO dari kasus yang sama sebelumnya dan FF selaku penadah dari aksi pencurian sepeda motor.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut di awali berdasarkan tiga laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti ZA perannya sebagai pelaku pencurian yang membawa atau mencuri sepeda motor milik korban dan kemudian AU ini dia perannya membantu ZA dalam melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor,” jelasnya
Sedangkan, FF perannya ini sebagai penadah dari sepeda motor hasil curian dan juga handphone, kemudian IH merupakan pelaku sebelumnya sudah di tangkap lebih dulu bertugas sebagai pemetik.
Firdaus menyatakan, kedua pelaku ZA dan AU diketahui telah melakukan aksi pencurian selama dua bulan lamanya, dari tujuh lokasi TKP melalui tiga TKP yang diterima dari hasil Laporan Polisi.
Dimana, mereka melakukan aksi di sekitaran wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Ratna Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dan Kampung Pedurenan Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.
Modus operandinya diawali, ketika ZA dan AU menyasar untuk mencari sepeda motor yang mana dilakukan di tempat-tempat yang sering korbannya itu lengah. Pada saat itu mereka menggunakan satu unit sepeda motor dan saling membonceng, lalu ZA turun dan langsung mencari kunci kontak.
“Kemudian ZA langsung membawa motor korban, tersangka AU mendorong motor korban menggunakan motor yang tengah dikendarai,” jelasnya.
Kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan di sekitaran SPBU Jatiasih, pada Rabu (10/07) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sementara, FF selaku penadah diamankan di perumahan The Balee Cimuning, Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustikajaya Jaya.
Sedangkan pelaku IH, pelaku di kasus sebelumnya, diamankan di Kalimalang Perumahan galaxy Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (10/07) pukul 13.00 WIB.
ZA dan AU memiliki hubungan keluarga antara Paman dan juga Keponakan, dimana dari hasilnya dibagi dua.
“Uangnya digunakan untuk judi online, keterangan dari para tersangka dan juga anak sebagai pelaku. AU diketahui sudah tidak bersekolah, sedangkan ZA melalukan aksi pencurian, disisi lainnya karena butuh uang untuk istrinya yang baru saja lahiran,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain; tiga unit sepeda motor yakni; satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012.
“Dari perbuatan para tersangka ZA, AU, IH dan FF disangkakan pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tutupnya.