KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota secara resmi mengimbau masyarakat, khususnya para alumni dan siswi lain, untuk segera melapor jika pernah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh JP, oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi.
Imbauan ini dikeluarkan seiring pengembangan penyelidikan kasus yang menjerat JP sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan adanya korban lain selain satu siswi aktif yang laporannya menjadi dasar penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan mendalam kini difokuskan untuk menelusuri jejak kejahatan tersangka di masa lalu.
Potensi Korban Lain dari Kalangan Alumni
Meskipun laporan resmi yang diterima polisi baru berasal dari satu korban, penyidik menduga kuat bahwa aksi bejat pelaku telah berlangsung lama dan memakan lebih dari satu korban.
Oleh karena itu, kesaksian dari para alumni atau siswa lain sangat dibutuhkan untuk membongkar tuntas kasus ini.
”Di sini kami juga mengimbau apabila masih ada korban-korban yang lain, silakan untuk bisa melaporkan kepada kami. Karena tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari satu,” tegas Kombes Kusumo kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025).
Pihak kepolisian memastikan akan memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan identitas bagi siapa pun yang berani melapor.
Mengungkap Modus “Menghibur” yang Menjerat Korban
Dalam keterangannya, Kapolres kembali memaparkan modus operandi yang digunakan tersangka JP untuk menjerat korbannya. Pelaku kerap mendekati siswi yang terlihat murung atau sedang memiliki masalah.
”Kami masih terus mendalami hal tersebut. Modus pelaku adalah melihat korban agak murung dan lain sebagainya, lalu mencoba menghibur, tetapi yang dilakukannya justru sebaliknya,” papar Kusumo.
Dengan dalih memberikan perhatian dan hiburan, pelaku justru memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan pencabulan. Pola ini yang menguatkan dugaan bahwa korban bisa jadi tidak hanya satu orang.
Saat ini, tersangka JP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban.
Jika Anda atau kerabat Anda memiliki informasi terkait kasus ini, jangan ragu untuk melapor ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























