Kapolsek Medansatria Kompol Aqsha mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi adanya dugaan pungutan oleh organisasi masyarakat kepada pedagang senilai Rp 100 ribu untuk kegiatan ulah tahun ormas tersebut.
“Nanti kita cek dulu ya, belum tahu bener atau tidaknya, kita cek dulu, kita pastikan dulu,” kata Kapolsek ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Pedagang di Kelurahan Pejuang menerima surat dari Ormas, isinya meminta bantuan senilai Rp 100 ribu, sifatnya wajib. Permohonan ini memberatkan sejumlah pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka yang bikin acara, kita yang ditarikin,” kata seorang pedagang.
Sebelumnya diberitakan, beredar selembaran yang mengatasnamakan salah satu ormas di Kota Bekasi meminta pungutan liar kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Pejuang, Medan Satria.
Pungutan liar itu diminta oleh pengurus ormas Sub Sektor Kelurahan Pejuang untuk merayakan acara milad ormasnya ke-23 yang akan berlangsung di Kota Bekasi.
Dalam selembaran proposal yang beredar, para pedagang diwajibkan memberikan uang sebesar Rp100.000 dengan cara dicicil selama satu minggu.
Ormas ini menyatakan sebagai pembina bagi PKL, sehingga PKL disebut sebagai binaan.
“Buat PKL binaan Rp 100 ribu wajib dicicil seminggu lunas, setahun sekalih, mohon kerjasamanya yg baik,” demikian catatan yang ditulis dengan huruf tebal.
Seorang pedagang makanan mendapatkan surat pemberitahuan dari sebuah ormas di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Bekasi. Isinya meminta sumbangan wajib senilai Rp 100 ribu.
“Sangat keberatan,” kata pedagang itu pada Senin malam. Ia menerima surat pada Minggu malam.
Ia biasanya berjualan makanan sore sampai malam. Setiap hari membayar uang keamanan ke ormas itu, nilainya Rp 20 ribu.
“Tadi bayar,” kata dia.
Menurut dia, isi surat tersebut permintaan sumbangan untuk kegiatan milad. Adapun ormas itu sebagai tuan rumah, rencananya akan digelar di Alun-alun Bekasi.
Seorang pedagang lain berkata “Mereka yang bikin acara, kita yang ditarikin,” katanya