KOTA BEKASI – Ketua DPC PPP Kota Bekasi Sholihin menjelaskan terkait simpang siurnya kebijakan Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM NIK).
Pihaknya mengatakan bahwa surat keputusan yang ditelorkan Plt Wali Kota berbeda dengan isi rilis dari Dinas Kesehatan. Dimana dalam keputusan Plt Wali Kota disebut ada pemutusan program LKM NIK sementara dalam rilis dinyatakan bahwa LKM NIK tidak dihapus melainkan difokuskan pada pelayanan rumah sakit pemerintah.
“Saya berkomentar setelah rilis dari Dinas Kesehatan. Saya telepon Kadinkes, mereka bilang kalau LKM NIK ini tidak distop. Jadi simpang siur. Sementara beda dengan Surat Plt awal, dan kita kroscek ke Bu Tanti (Kadinkes) Tidak ada penyetopan LKM NIK tapi pengaturannya fokus pada rumah sakit pemerintah,” ujar Sholihin kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (25/03).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menjelaskan jika surat dari Plt Wali Kota ambigu dengan dengan jawaban Dinas Kesehatan. Menurutnya dalam pemerintahan saat ini komandonya ada di Plt, seharusnya sebelum mengambil kebijakan harus mencermati, mengkaji dan dirapatkan terlebih dahulu sebelum sampai ke masyarakat.
“Pada saat proses APBD, dimana saya ada di dalamnya, bahwa LKM-NIK sudah dianggarkan 60 miliar. Dan sebelumnya eksekutif mengajukan anggaran 90 miliar dan kita setuju 60 miliar. Maksud saya begini, kebijakan yang sudah ditelurkan sebelumnya jalanin saja jangan dan jangan ambil kebijakan baru. Artinya yang sudah ada jalanin dulu. Pepen – Tri ini kan satu paket, jalani pemerintahan dan kebijakanya juga harus sama. Maksud saya jangan ada kebijakan baru, jalanin yang sudah berjalan biar tidak ada kontroversi,” terangnya.
Dirinya bahkan mengancam akan melakukan pengecekan RJPMD Kota Bekasi terkait dengan adanya program – program lain yang diluncurkan Plt Wali Kota Bekasi seperti “Mas Tri” (Masyarakat Terkoneksi ), apakah ada dalam RJPMD. Hal ini mengingat jika melenceng dari RJPMD maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau berambisi ya nanti tahun 2024, kalau jadi Wali Kota Bekasi. Saya mengkritisi ini untuk konstruktif, jangan sampai blunder – blunder itu,” tambahnya.
Politisi PPP ini juga mengaku sepakat jika LKM NIK tetap berjalan, sesuai dengan PP no tahun 1982 pasal 102 yang berisi Pemkot harus mengintegrasi dengan BPJS itu merupakan langkah yang benar.
“Oleh karena itu, orang miskin yang tidak bisa iuran BPJS dapat menikmati layanan kesehatan dengan LKM NIK. Jadi hal ini harus terkomunikasikan dengan sektornya yaitu Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Makanya jangan jalan sendiri, artinya kita ini pingin duduk bersama untuk di beri masukan,” tukasnya.
Pihaknya juga menilai jika kebijakan yang diambil Plt Wali Kota Bekasi saat ini banyak yang blunder di masyarakat. Hal ini menurutnya terjadi karena kurang komunikasi dengan pihak legislatif (DPRD).
“Jangan sampai blunder. Jangan dihapus LKM NIK ,kalo dihapus, nanti saya di depan. Artinya PPP dengan Rakyat Kota Bekasi berkoalisi. Masyarakat akan melawan jika LKM-NIK distop. Karena PPP konsen dalam kesehatan warga. Negara dalam hal ini pemerintah, harus hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Bekasi memastikan jika layanan kesehatan masyarakat (LKM-NIK) tetap akan berjalan. Namun difokuskan untuk rumah sakit pemerintah, dalam hal ini yang distop layanannya adalah yang di rumah sakit swasta. (Mar)