Pemkot Bekasi memfasilitasi proses sosialisasi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) MRT Fase 3, sementara kewenangan ganti rugi berada di tangan Kementerian Perhubungan.
KOTA BEKASI – Proyek pembangunan megaproyek MRT Jakarta koridor Timur-Barat (East-West) akan segera memasuki tahap pembebasan lahan di wilayah Kota Bekasi.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat lebih dari 100 Kepala Keluarga (KK) akan terdampak dalam proses yang dijadwalkan berlangsung mulai tahun 2025 hingga 2027 ini.
Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menggencarkan sosialisasi menyusul pengumuman dari PT MRT Jakarta bahwa pembangunan Fase 3 koridor Timur-Barat untuk tahap 1, yang membentang dari Tomang hingga Medan Satria, akan segera dimulai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalur monumental sepanjang 24,5 kilometer ini dirancang untuk menghubungkan tiga provinsi sekaligus, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, sebagai solusi transportasi massal terintegrasi.
Kebutuhan Lahan dan Dampak Sosial
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengonfirmasi bahwa total lahan yang dibutuhkan untuk proyek vital ini di wilayahnya mencapai 3,9 hektare.
Lahan tersebut akan menjadi fondasi bagi stasiun dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Untuk mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, kami mencatat kurang lebih ada 100 KK yang lahannya akan terdampak,” ujar Widayat kepada rakyatbekasi.com, Kamis (04/09/2025).
Ia menegaskan bahwa peran Pemerintah Kota Bekasi dalam proyek ini adalah sebagai fasilitator di lapangan.
Tugas utamanya adalah memastikan proses sosialisasi dan pendataan pembebasan lahan berjalan dengan baik, terstruktur, dan transparan bagi warga yang terdampak.
Mekanisme dan Jadwal Pembebasan Lahan
Widayat menjelaskan bahwa proses teknis dan pendanaan ganti rugi lahan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
”Peran kami di Pemkot Bekasi adalah memastikan proses di tingkat warga berjalan lancar. Untuk pelaksanaan teknis dan pembayaran ganti rugi, kewenangannya ada pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menyediakan anggarannya,” jelasnya.
Proses pembebasan lahan ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahun 2025 – 2027: Fokus pada pembebasan lahan.
- Setelah 2027: Memasuki tahap pekerjaan konstruksi.
- Target Pembangunan: Proyek MRT koridor Timur-Barat ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2031.
”Setelah kami merampungkan sosialisasi awal, kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Perhubungan untuk sosialisasi lanjutan. Data lahan yang akan dibebaskan akan kami serahkan untuk ditindaklanjuti oleh Kemenhub,” tambah Widayat.
Respons Warga dan Proses Ganti Rugi
Menurut Widayat, respons masyarakat setempat terhadap rencana pembangunan MRT Tomang-Medan Satria ini secara umum positif.
Warga mendukung proyek modernisasi transportasi ini, namun tetap menantikan kejelasan mengenai nilai ganti rugi yang akan ditawarkan.
”Secara umum mereka setuju dan mendukung kemajuan ini. Tentu saja, mereka menunggu penawaran harga yang sesuai dari pemerintah,” tuturnya.
Proses penentuan nilai ganti rugi akan dilakukan secara profesional dan independen. Setelah semua persyaratan administrasi rampung, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan ditunjuk untuk melakukan appraisal atau penilaian terhadap harga tanah dan bangunan milik warga.
”Nantinya Kemenhub bersama Kementerian ATR/BPN akan menyinkronkan data dan pendanaan untuk biaya ganti rugi berdasarkan hasil penilaian dari KJPP,” pungkasnya.
Hingga akhir tahun 2025, target pemerintah adalah menyelesaikan seluruh paket pekerjaan terkait persiapan dan sosialisasi, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan untuk memulai tahap eksekusi pembebasan lahan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























