Tim Kuasa hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot secara resmi mensomasi Pemkot Bekasi terkait polemik lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimas (SNK), Selasa (15/10/2024).
Ketua tim kuasa hukum PT Mitra Patriot Samsudin Nurseha mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini secara resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Jadi hari ini kita resmi memberikan somasi ke Pemkot Bekasi terkait polemik lahan Parkir Ruko SNK,” ucap Samsudin yang juga juru bicara Direktir Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samsudin, seharusnya objek parkir di RSNK itu clear dan clean, namun sejak Februari 2024 lalu sampai hari ini masih dikuasai oleh paguyuban dan Pemkot Bekasi sama sekali tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sangat aneh, sekelas Pemerintah Kota Bekasi membiarkan hal itu terjadi. Kita akan berikan somasi 3 x 24 jam kepada Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan polemik Ruko SNK biar bisnis kami lancar,” ucapnya.
Samsudin menjelaskan, Kalo tidak ada tindakan sama sekali dari Pemkot Bekasi, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum, karena legal formal sudah terpenuhi.
Apalagi menurutnya, PT Mitra Patriot sudah melakukan kewajibannya yang tertuang dengan Pemkot Bekasi terkait sewa objek parkir tersebut sebesar 860 juta per tahun.
“Kasihan para pegawai PT Mitra Patriot tidak digaji akibat lahan bisnisnya tersendat. Semoga dengan adanya surat somasi ini bisa membuka mata Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.