Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan untuk proses Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 sudah hampir menyeluruh terselesaikan di seluruh wilayah tingkat Kelurahan di Kota Bekasi.
Adapun, informasi terkini mengenai proses yang akan diberlangsungkan adalah Pleno yang digulirkan ditingkat Kecamatan.
Selepas, pelaksanaan proses Rekapitulasi Suara dimulai dari tanggal 28 November hingga batas akhir 3 Desember 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, pelaksanaan proses Rekapitulasi Suara hampir semua sudah selesai rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
“Rekapitulasi suara di tingkat PPS sudah dilakukan. Baik itu pemungutan dan penghitungan suara,” ucap dia kepada wartawan, Minggu (01/12/2024).
Ia menjelaskan, saat ini mengenai tahapan selanjutnya adalah melakukan Rapat Pleno di tingkat Kecamatan, selepas pelaksanaan penghitungan suara diberlangsungkan.
“Dengan pelaksanaan tersebut diberlangsungkan
Pleno penetapan perolehan suara, yang nantinya melalui pelaksanaan Pleno didahulukan untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan, Selanjutnya untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang menyusul,” pungkasnya.
Berdasarkan pengamatan redaksi rakyatbekasi, dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi, hanya Kecamatan Bekasi Timur yang belum menyelesaikan Rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan.