KOTA BEKASI — Sekretariat DPRD Kota Bekasi memastikan anggaran reses untuk 50 anggota dewan tidak mengalami pemotongan. Penegasan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Reses Ketiga Tahun 2025, yang akan digelar serentak pada 7 hingga 12 November 2025.
Kabar ini menepis kekhawatiran adanya dampak dari efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Lia Erliani, mengkonfirmasi bahwa dana untuk penjaringan aspirasi masyarakat tersebut tetap utuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran Reses Aman di Tengah Efisiensi
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menjelaskan bahwa meskipun Pemkot Bekasi tengah melakukan proses efisiensi anggaran, pagu anggaran untuk kegiatan reses dewan tidak mengalami perubahan atau pemotongan.
Menurutnya, yang terjadi bukanlah pemotongan, melainkan penyesuaian harga satuan agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk pagu anggaran pelaksanaan reses tidak ada perubahan,” tegas Lia Erliani melalui keterangannya, Kamis (06/11/2025). “Hanya ada penyesuaian, disesuaikan dengan standar satuan harga (SSH) yang berlaku.”
Penegasan ini memberikan kepastian kepada seluruh anggota dewan untuk dapat melaksanakan fungsi mereka dalam menyerap aspirasi masyarakat tanpa terkendala masalah anggaran.
Jadwal dan Mekanisme Penjaringan Aspirasi
Lia Erliani memaparkan, pelaksanaan kegiatan Masa Reses Ketiga untuk Masa Jabatan 2024-2029 ini akan berlangsung selama enam hari.
”Pelaksanaan kegiatan Masa Reses Ketiga bagi seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 7 hingga 12 November 2025,” ucapnya.
Sesuai ketentuan, kegiatan reses ini akan diselenggarakan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Para legislator diwajibkan untuk turun langsung bertemu dengan konstituen di wilayah mereka.
Hasil Reses Menjadi Pokok Pikiran DPRD
Tujuan utama dari pelaksanaan reses ini adalah untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung. Aspirasi ini kemudian akan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
”Pelaksanaan Reses yang dilakukan oleh para Anggota DPRD diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat maupun menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” tambah Lia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh hasil penjaringan aspirasi tersebut akan didokumentasikan.
“Dengan selanjutnya dimasukan ke dalam dokumen reses yang nantinya akan di-Paripurnakan,” pungkasnya.
Sesuai tata tertib, setiap anggota DPRD diwajibkan untuk melaksanakan reses yang telah dijadwalkan untuk memastikan aspirasi warga dapat terwakili dalam perencanaan pembangunan daerah.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























