Reses Perdana Anggota DPRD Kota Bekasi 2024-2029 Dimulai Besok, Awas Jangan Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2024).

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2024).

Lima puluh Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 bersiap menjalankan serap aspirasi warga perdananya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing melalui Reses.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Faisal, SE saat sidang rapat paripurna, Senin (28/10/2024).

“Tibalah saatnya Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 untuk bertemu konstituennya untuk menyerap aspirasi. Reses sendiri nantinya dimulai tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 3 November 2024,” ucap Faisal saat rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seusai rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, reses akan dilaksanakan selama 5 hari.

“Reses itu kan agenda yang harus dilaksanakan anggota DPRD Kota Bekasi untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tutur Lia.

Di tengah tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dirinya mewanti-wanti kepada para anggota DPRD Kota Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran saat menggelar reses.

Baca Juga:  Pendapatan Asli Daerah Bagi Hasil Ditambah Rp 5 Miliar, DPRD Kota Bekasi: Harusnya Lebih Besar

Karena bagi Lia, Reses merupakan hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyapa konstituennya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

“Tentunya saya yakin anggota DPRD Kota Bekasi mempunyai kebijaksanaan, beliau paham bahwa hari ini sedang kampanye. InsyaAllah tidak akan melanggar untuk melaksanakan kampanye, misinya kan hanya menjaring aspirasi masyarakat,” tutup Lia.

Seperti diketahui, undang-undang PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Kaji Ulang Andalalin Pakuwon Mall
DPRD Kota Bekasi Setujui RAPBD 2025, Naik Rp200 Miliar untuk Gaji PPPK dan Guru
Komisi 4 Dorong Bangunan Sekolah Vertikal Untuk Atasi Kesulitan Lahan di Kota Bekasi
Komisi III Gelar Rapat Evaluasi PAD, Setoran PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Naik 300 Persen
Komisi II DPRD Kota Bekasi Curiga Tak Semua Bangunan Vertikal Miliki SLF
DPRD Desak Pengembang Segera Rampungkan Proyek Crossing Saluran Air Pakuwon Mall Bekasi
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Bakal Dalami Dugaan Pungli PTSL Medansatria
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Evaluasi Perijinan Mall Pakuwon

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:21 WIB

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Kaji Ulang Andalalin Pakuwon Mall

Jumat, 29 November 2024 - 08:21 WIB

DPRD Kota Bekasi Setujui RAPBD 2025, Naik Rp200 Miliar untuk Gaji PPPK dan Guru

Rabu, 20 November 2024 - 07:34 WIB

Komisi 4 Dorong Bangunan Sekolah Vertikal Untuk Atasi Kesulitan Lahan di Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:12 WIB

Komisi III Gelar Rapat Evaluasi PAD, Setoran PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Naik 300 Persen

Senin, 18 November 2024 - 09:47 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Curiga Tak Semua Bangunan Vertikal Miliki SLF

Berita Terbaru

error: Content is protected !!