Lima puluh Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 bersiap menjalankan serap aspirasi warga perdananya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing melalui Reses.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Faisal, SE saat sidang rapat paripurna, Senin (28/10/2024).
“Tibalah saatnya Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 untuk bertemu konstituennya untuk menyerap aspirasi. Reses sendiri nantinya dimulai tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 3 November 2024,” ucap Faisal saat rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seusai rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, reses akan dilaksanakan selama 5 hari.
“Reses itu kan agenda yang harus dilaksanakan anggota DPRD Kota Bekasi untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tutur Lia.
Di tengah tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dirinya mewanti-wanti kepada para anggota DPRD Kota Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran saat menggelar reses.
Karena bagi Lia, Reses merupakan hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyapa konstituennya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Tentunya saya yakin anggota DPRD Kota Bekasi mempunyai kebijaksanaan, beliau paham bahwa hari ini sedang kampanye. InsyaAllah tidak akan melanggar untuk melaksanakan kampanye, misinya kan hanya menjaring aspirasi masyarakat,” tutup Lia.
Seperti diketahui, undang-undang PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.