Reses Perdana Anggota DPRD Kota Bekasi 2024-2029 Dimulai Besok, Awas Jangan Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2024).

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2024).

Lima puluh Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 bersiap menjalankan serap aspirasi warga perdananya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing melalui Reses.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Faisal, SE saat sidang rapat paripurna, Senin (28/10/2024).

“Tibalah saatnya Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 untuk bertemu konstituennya untuk menyerap aspirasi. Reses sendiri nantinya dimulai tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 3 November 2024,” ucap Faisal saat rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seusai rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, reses akan dilaksanakan selama 5 hari.

“Reses itu kan agenda yang harus dilaksanakan anggota DPRD Kota Bekasi untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tutur Lia.

Di tengah tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dirinya mewanti-wanti kepada para anggota DPRD Kota Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran saat menggelar reses.

Baca Juga:  Belum Setor LHKPN, Pengajar Pemilu FHUI: Tidak Dilantik bersama Caleg Terpilih Lainnya

Karena bagi Lia, Reses merupakan hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyapa konstituennya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

“Tentunya saya yakin anggota DPRD Kota Bekasi mempunyai kebijaksanaan, beliau paham bahwa hari ini sedang kampanye. InsyaAllah tidak akan melanggar untuk melaksanakan kampanye, misinya kan hanya menjaring aspirasi masyarakat,” tutup Lia.

Seperti diketahui, undang-undang PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan Serahkan 9 Unit Ambulans di Reses 1
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil seluruh Mitra Kerjanya dalam Waktu Dekat
Aspirasi Warga Jakasampurna di Reses Perdana Gilang Esa Mohamad, Mulai Infrastruktur hingga Lahan Pemakaman
Serap Aspirasi Warga Bantargebang dalam Reses I, Sarwin Edi Bilang Begini
Gelar Rapat dengan Mitra Kerja, Komisi 3 Pinta Direksi Perumda Tirta Patriot Evaluasi Pelayanan
Ketua DPRD Kota Bekasi Imbau Reses Jangan jadi Ajang Kampanye Pilkada
Pasca Penetapan Alat Kelengkapan Dewan, DPRD Kota Bekasi Kebut Pembahasan RAPBD 2025
Ini Dia Komposisi Lengkap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bekasi 2024-2029

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 17:16 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan Serahkan 9 Unit Ambulans di Reses 1

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil seluruh Mitra Kerjanya dalam Waktu Dekat

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Aspirasi Warga Jakasampurna di Reses Perdana Gilang Esa Mohamad, Mulai Infrastruktur hingga Lahan Pemakaman

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:20 WIB

Serap Aspirasi Warga Bantargebang dalam Reses I, Sarwin Edi Bilang Begini

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Gelar Rapat dengan Mitra Kerja, Komisi 3 Pinta Direksi Perumda Tirta Patriot Evaluasi Pelayanan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!