KOTA BEKASI – Polemik lahan seluas 1623 M2 milik alm Baran yang telah dinyatakan sebagai salah satu penerima kompensasi atas Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan 2 di Jatiasih semakin sulit diselesaikan dengan musyawarah.
Apalagi saat pertemuan para pihak di kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada Rabu (27/03/2024) nampak sekali dari pernyataan-pernyatan Lurah Jatiasih Sakum Nugraha seolah mengkritisi keabsahan berkas-berkas kepemilikan alm Baran meskipun berkas yang ditunjukan asli termasuk adanya 2 invoice dari Jasa Marga yang ditujukan kepada ahli waris Alm Baran.
Sebaliknya Lurah Jatiasih Sakum Nugraha seolah sangat mempercayai sejumlah pihak yang mengklaim memiliki lahan di lahan milik Baran tersebut. Meskipun hanya dengan bukti copy Salinan AJB (Akte Jual Beli).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menarik dari pertemuan tersebut hadirnya mantan Lurah Jatiasih Naseh di pertemuan tersebut. Karena sosok Naseh punya track record buruk saat masih menjabat lurah. Saat itu Naseh tersandung kasus ijasah palsu.
Saat dikonfirmasi tentang kehadiran Naseh. Lurah Jatiasih Sakum Nugraha mengaku dirinya yang mengundang.
“Saya yang mengundang,” ucap Sakum usai pertemuan itu yang juga dihadiri Camat Jatiasih Azhari.
Usai pertemuan salah satu ahli waris dari alm Baran yakni Tarisih memaki-maki Naseh dari ruang kerja Lurah Jatiasih sampai ke parkiran kantor kelurahan
“Udah bau tanah lu, ahli sejarah dari mana lu. Ijasah lu aja palsu. Insaf lu..pengen kebagian duit tanah lu ya,” hardik wanita berkerudung ini.
Wanita yang akrab disapa Mpo Tarisih ini terus mengejar sampai ke parkiran motor milik Naseh seolah menganggap Naseh lah biang keladi adanya pihak-pihak yang mengaku telah membeli lahan ke alm Baran yang merupakan orang tua kandungnya.
“Dulu orangnya (Baran) masih hidup ga ada yang berani ngaku-ngakuin tanah itu. Sekarang udah mau cair lu bawa-bawa orang ke kelurahan ngakuin tanah orang. Dasar mafia lu, cuih,” ungkapnya kesal.
Naseh pun diam tidak menanggapi ocehan Tarisih. Bahkan berlalu dengan motor nya.
Sekedar diketahui, alm Baran memiliki 2 invoice pembayaran dari Jasamarga untuk pembebasan lahan proyek Tol Japek Selatan 2. Yang satu 1632 M2 dan yang satu lagi di lahan 500 M2.
“Kalau invoice mah banyak yang dapet seperti itu. Bahkan ada lahan di invoice nya ‘no name’, artinya ga diketahui siapa pemilik lahannya,” ucap Lurah Jatiasih Sakum.
Kuasa Hukum ahli waris alm Baran. Eko Novriansyah.SH menilai Sakum sebagai lurah seolah menyudutkan almarhum bahwa berkas kepemilikan yang dikeluarkan BPN juga bermasalah.
“Invoice itu muncul kan sebelumnya dilakukan proses verifikasi, pengukuran lahan dan sebagainya sampai 2 tahun itu proses nya. Nah setelah sudah ada invoice ini baru muncul klaim-klaim. Kita sayangkan pak lurah justru melibatkan tokoh yang tidak kredible seperti Naseh dalam polemik ini. Di pertemuan tadi saja pihak kelurahan hanya menunjukan AJB dalam bentuk copy Salinan. Kenapa baru sekarang muncul nama-nama yang sosok nya juga ga bisa dihadirkan lurah (jatiasih),” ujar Eko.
“Kita bayarkan pajak PBB nya sampai 2017. Karena belum dibayarkan lagi. Kita cek sudah sekitar 30 jutaan lah PBB. Nah kita mau bayarkan ketika kompensasi cair,” sambungnya. (*)