KOTA BEKASI – Terkait pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro bahwa dirinya bukan menerima, melainkan dana Rp 200 Juta tersebut diserahkan Rahmat Effendi kepada dirinya, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Selasa (25/01/2022) lalu, dianggap hanya pembelaan diri belaka.
Hal tersebut dilontarkan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi yang mengaku geram dengan pernyataan pembelaan diri politisi PKS Kota Bekasi tersebut dengan menggunakan diksi bukan (tidak) menerima melainkan Rp200 juta tersebut diserahkan RE kepada dirinya.
Meski demikian, Uchok mengingatkan KPK agar tidak terkecoh dengan skenario tersebut dan harus menelusuri serta menemukan bukti bahwa uang tersebut bersumber dari mana dan dipergunakan untuk apa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapapun orang yang menerima uang, mustahil tidak mengetahui dana tersebut untuk apa dan dari mana sumbernya. Itu hanya alibi untuk membela diri saja, terlebih hal ini menyeret sosok Ketua DPRD Kota Bekasi. Logikanya adalah, kita saja sebagai rakyat biasa tentu akan bertanya untuk uang tersebut dan bersumber dari mana,” kata Uchox Sky Khadafi, Kamis (27/01/2022).
lebih lanjut Uchok meragukan ucapan yang dikeluarkan dari mulut Chairoman J. Putro. Dia pun menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi sesuai payung hukum yang berlaku.
“Proses hukum harus berjalan, jangan hanya karena uang Rp 200 Juta tersebut dikembalikan, tapi tidak ditelusuri asal-usulnya namun lepas dari proses hukum. KPK pun jangan hanya percaya dengan alibi yang dilontarkan Ketua DPRD Kota Bekasi,” tutupnya. (Mar)