Sentil Kepsek, Wali Kota Bekasi: Haramkan Pungli, Uang Kas Yes!

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah) didampingi jajaran pejabat Pemkot Bekasi berfoto bersama 50 Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan di Gedung Disdik Kota Bekasi, Jumat (17/04/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah) didampingi jajaran pejabat Pemkot Bekasi berfoto bersama 50 Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan di Gedung Disdik Kota Bekasi, Jumat (17/04/2026).

Poin Utama:

  • ​Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melarang keras segala bentuk pungutan sekolah yang bersifat memaksa berkedok iuran komite.
  • ​Penegasan ini membidik 50 Kepala SD dan SMP Negeri yang baru dilantik di Gedung Disdik Kota Bekasi pada Jumat (17/04/2026).
  • ​Pemkot Bekasi menegaskan kontribusi wali murid melalui Komite Sekolah diizinkan namun wajib bersandar pada asas sukarela.
  • ​Satu-satunya pungutan legal hanyalah uang kas kelas yang murni dikelola demi kebutuhan siswa, bukan untuk operasional atau kepentingan pribadi guru.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas melarang seluruh Kepala Sekolah dan guru sekolah negeri untuk mempraktikkan pungutan liar berkedok iuran wajib atau sumbangan komite kepada siswa.

Peringatan keras ini mencuat tak lama setelah prosesi pelantikan 50 Kepala SD dan SMP Negeri di Gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Jumat (17/04/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Bekasi memastikan tidak akan menoleransi oknum pendidik yang menjadikan institusi sekolah sebagai ladang pemerasan terselubung terhadap wali murid.

​Apa Saja Jenis Pungutan Sekolah yang Diperbolehkan di Kota Bekasi?

​Pemkot Bekasi menetapkan bahwa uang kas kelas merupakan satu-satunya bentuk iuran rutin yang masih mendapat lampu hijau.

Kendati demikian, dana tersebut wajib dikelola secara transparan oleh pengurus kelas dan dikembalikan sepenuhnya dalam wujud fasilitas penunjang belajar siswa sehari-hari.

​”Uang kas, boleh nggak? Boleh. Sepanjang kepentingan untuk kepentingan anak sekolah. Bukan kepentingan guru pribadi,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Minggu (19/04/2026).

​Bagaimana Aturan Resmi Kontribusi Wali Murid dan Komite Sekolah?

​Partisipasi orang tua dalam memajukan mutu infrastruktur pendidikan sejatinya tidak pernah diharamkan, asalkan murni dilandasi kesukarelaan tanpa patokan nominal.

Pihak pemerintah kota secara kritis menyoroti tren sumbangan komite yang kerap diseragamkan sehingga berubah wujud layaknya kewajiban bulanan.

​”Saya tekankan sekolah yang baik memang membutuhkan perhatian dan kontribusi dari orang tua, tapi itu harus melalui komite sekolah dan tidak boleh dipaksaan,” kata Tri.

​Untuk mempersempit ruang gerak praktik pungutan liar, berikut adalah batasan tegas dari Pemkot Bekasi:

  • ​Sumbangan melalui komite sekolah dilarang mematok batas minimum nominal.
  • ​Pembayaran sumbangan tidak boleh diikat dengan tenggat waktu yang mengikat.
  • ​Dana tidak boleh digunakan untuk tunjangan atau insentif tenaga pendidik.

​Apa Imbauan Pemkot Bekasi Terkait Gratifikasi Berkedok Hadiah Guru?

​Pemkot Bekasi menyoroti tajam budaya kolektif wali murid yang kerap menekan orang tua lain untuk patungan membeli bingkisan perpisahan atau hadiah perayaan ulang tahun bagi guru. Tradisi ini dinilai berpotensi memicu kesenjangan sosial, memberatkan finansial keluarga, serta mendekati unsur gratifikasi.

​“Kalau mau memberi, silakan. Tapi tidak perlu diseragamkan atau dikolektifkan. Itu harus dari keinginan masing-masing,” kata Tri.

​Langkah represif terhadap pungutan liar ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan negeri di Kota Bekasi tidak boleh diubah menjadi ladang bisnis oknum tertentu.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan pilar utama untuk mencetak generasi cerdas tanpa harus memeras kantong rakyat.

​Apakah Anda memiliki pengalaman terkait pungutan tak wajar di lingkungan sekolah negeri? Jangan ragu bagikan pendapat Anda di kolom komentar!

Sebarkan artikel ini kepada wali murid lainnya, dan terus pantau liputan mendalam seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.

Visited 63 times, 4 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat
Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!
Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan
Pekan Depan, 25 Petugas Dishub Kota Bekasi Digembleng Kemenhub
Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka
Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan
Daya Beli Lesu, Libur Panjang Gagal Ramaikan Mall di Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:43 WIB

Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:38 WIB

Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:04 WIB

Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x