Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan inspeksi dadakan (Sidak) di Kabupaten Bekasi terkait kasus pencatutan tanah untuk sertifikat pagar laut di Desa Segarajaya.
Inspeksi ini dilakukan pada Selasa (05/02/2025) dan dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pejabat kementeriannya yang terbukti terlibat dalam kasus pencatutan tanah tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya dan mens rea-nya (niat jahatnya), kami sendiri, Menteri ATR/BPN, yang akan menyerahkan kepada APH,” tegas Nusron.
Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal melalui Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Ia menyatakan bahwa kasus ini melibatkan pejabat tinggi karena hanya pejabat tertentu yang memiliki akses terhadap sistem perubahan data peta tanah.
“Enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa? Enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem,” ujarnya.
Dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas laut Kabupaten Bekasi dengan total luas mencapai 581 hektar.
Dari jumlah tersebut, 72,6 hektar terdaftar atas nama 11 orang, yang ternyata menggunakan nomor induk bidang tanah (NIB) milik 84 warga Desa Segarajaya.
Pada tahun 2021, 84 warga menerima NIB melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, pada tahun 2022, oknum tak bertanggung jawab mencatut NIB tersebut dan menggesernya ke laut.
“Kemudian, diganti di sana jadi 72 hektare cuma (atas nama) 11 orang. Dari 84 orang, 89 bidang, 11 hektar, menjadi 72 hektar dan cuma 11 orang,” jelas Nusron.
Ia menilai praktik ini sebagai kejahatan sistematis, di mana sertifikat hak milik warga dipindahkan secara ilegal ke laut dan dimanipulasi seolah-olah merupakan bagian dari peta tanah di daratan.
“Ini sudah upaya kejahatan yang sistematis: mengambil, mengakui sertifikat hak orang, dipindah ke laut, seakan-akan dia menggunakan nomor induknya di darat, tapi peta bidang fisiknya ditaruh ke laut,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun media RakyatBekasi.com mengungkapkan bahwa terdapat salah satu tokoh masyarakat yang sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terlibat dalam masalah tersebut.
Hal ini menambah kompleksitas kasus pencatutan tanah untuk sertifikat pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya sidak dan investigasi ini, diharapkan pihak Kementerian ATR/BPN dapat segera mengungkap dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pertanahan di wilayahnya.