KOTA BEKASI – Aktivis GMNI Bekasi Nicolas Tamba mempertanyakan kebijakan SMAN 12 Kota Bekasi yang diketahui mewajibkan siswanya untuk membayar SPP sebesar Rp3,6 juta per tahun ditambah biaya Kegiatan Akhir Tahun (KAT) untuk siswa kelas 12 sebesar Rp600 ribu dan Rp200 ribu jika orang tua ikut serta.
Kebijakan tersebut menurut Bung Nico sapaan akrabnya, tidak sesuai dengan pernyataan resmi PJ Gubernur Jawa Barat yang menegaskan bahwa biaya pendidikan di SMA/SMK Negeri harus gratis.
Para siswa diharuskan membayar SPP terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu ulangan. Jika tidak, para siswa akan diberikan kartu ulangan sementara dan melaporkan ke panitia setiap harinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan 1.240 siswa, SMAN 12 Kota Bekasi mengantongi Rp4.4 miliar yang berasal dari SPP, kemana anggaran tersebut mengalir?,” tanya Bung Nico kepada rakyatbekasi.com, Selasa (07/05/2024).
SMAN 12 Kota Bekasi, kata dia, harus menginformasikan penggunaan anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel kepada para orangtua murid. Selain itu, pihak sekolah harus memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait biaya pendidikan dijalankan dengan benar dan transparan.
“Saya mendesak agar Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan juga pihak terkait lainnya untuk melakukan tindakan dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana sekolah,” cetusnya.
Lebih jauh Bung Nico juga menuntut agar kebijakan biaya pendidikan yang dibebankan ke orang tua murid harus sesuai dengan pernyataan dan kebijakan resmi pemerintah terkait hal tersebut.
“Korupsi dan Pungli harus diberantas tanpa kompromi. Keselamatan finansial dan keberlangsungan pendidikan siswa harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.