Partai Demokrasi Indonesia Perjauangan (PDIP) menempati posisi pertama terkait elektabilitas atau tingkat keterpilihan partai politik (parpol) dalam Pemilu 2024.
Hal ini merujuk hasil survei Charta Politika Indonesia periode 2-7 Mei 2023.
“Elektabilitas partai politik nomor satu masih dikuasai PDI Perjuangan dengan angka 22,1 persen,” kata Direktur eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya secara daring, Senin (15/05/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yunarto mengemukakan hal itu terkait rilis survei Charta Politika Indonesia bertajuk “Dinamika Elektoral Pascaisu Piala Dunia U-20 dan Deklarasi Batu Tulis”.
Selanjutnya, survei mengungkap posisi kedua ditempati Partai Gerindra dengan elektabilitas 14,9 persen.
Sedangkan, Partai Golkar pada posisi ketiga dengan elektabilitas 9,8 persen. Selanjutnya, secara berturut-turut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (7,8 persen), Partai Keadilan Sejahtera (7,2 persen), Partai NasDem (6,6 persen), Partai Demokrat (6,1 persen), Partai Persatuan Pembangunan (4,1 persen), Partai Amanat Nasional (3,8 persen), Partai Perindo (3,2 persen). Kemudian, PSI (0,5 persen), Partai Garuda (0,3 persen), Partai Gelora (0,2 persen), Partai Ummat (0,2 persen), PBB (0,1 persen). Berikutnya, Partai Hanura (0,1 persen), PKN (0,1 persen), Partai Buruh (0,1 persen).
Terungkap, ada 12,8 persen responden menjawab dengan tidak tahu atau memilih untuk tidak menjawab.
“Ini jangan dilihat dengan angka lalu kemudian kita bisa melihat mana yang lolos dan tidak lolos. Masih ada 12,8 persen yang menjawab tidak tahu,” ujar Yunarto.
Dia mengingatkan, persentase elektabilitas tersebut biasanya nanti akan terkonvensi menjadi angka yang terdistribusi secara normal dan proporsional. Sebab, dalam pemilu tidak ada hitungan golput.
Sebagai informasi, survei ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka dengan metode multistage random sampling. Survei melibatkan 1.220 responden dengan margin of error sebesar 2,82 persen.
Responden yang terlibat dalam survei berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih. Survei dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia dengan quality control 20 persen dari total sampel. (mar)