KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan pasangan Huda Sulistio bersama Sirojuddin selaku Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen bisa gugur sebelum bertanding di laga Pilkada 2024 mendatang.
Apabila, mereka tidak memenuhi persyaratan utama yakni upload dokumen dukungan pencalonan melalui aplikasi “SILON” (Sistem Informasi Pencalonan).
“Nanti pasca diberikan 3×24 jam, kemungkinannya ada dua. Kalau mampu upload dan dokumennya sesuai, minimal sama atau lebih banyak dari syarat dukungan minimal, maka itu nanti akan diberikan tanda terima. Kalau diterima nanti selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com dikutip Selasa (14/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun bila dokumen dukungan yang diupload jumlahnya kurang dari syarat dukungan minimal, kata Ali, tentunya proses pencalonan pasangan Huda Sulistio dan Sirojuddin cukup berhenti sampai disini.
“Tentu akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Sehingga secara tidak langsung proses pencalonannya tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Berdasarkan dari waktu yang diberikan KPU Kota Bekasi kepada pasangan Huda Sulistio dan Sirojuddin, batas akhir untuk upload persyaratan dukungan ke aplikasi “SILON” akan jatuh pada esok hari, Rabu (15/05/2024).
Sebagai informasi, Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi jalur Independen Huda Sulistio dan Sirojuddin menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada pukul 23.59 WIB, Minggu (12/05/2024) malam.