Tarif Cukai Rokok dan Minuman Manis Resmi Naik Mulai 1 Januari 2026 di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi rokok bercukai.

ilustrasi rokok bercukai.

Poin Utama:

  • Waktu Berlaku: Tarif baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) efektif mulai 1 Januari 2026.
  • Objek Kenaikan: Meliputi rokok konvensional, rokok elektrik (vape), serta minuman manis kemasan (teh botol, soda, kopi susu).
  • Dampak Lokal: Harga jual eceran di warung kelontong dan minimarket (Indomaret/Alfamart) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi dipastikan melonjak.
  • Tujuan: Pengendalian kesehatan masyarakat (diabetes dan merokok) serta pemenuhan target penerimaan negara 2026.

​Kabar kurang sedap menghampiri para perokok dan penikmat minuman manis di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi jelang pergantian tahun.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan resmi naik secara signifikan mulai minggu depan, tepatnya pada 1 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kenaikan ini dipastikan akan berdampak langsung pada harga jual di tingkat pengecer, mulai dari minimarket modern hingga warung kecil di pemukiman warga. Para pedagang di Bekasi pun mulai bersiap menyesuaikan harga label dagangan mereka.

​”Pusing juga kalau naik terus, bingung mau jual harga berapa ke pelanggan, soalnya dari agen distributor pasti naik drastis minggu depan,” kata Ujang, pemilik toko kelontong di Jalan Dewi Sartika, Bekasi Timur, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi usahanya, Jumat (26/12/2025).

​Apa Alasan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok dan Minuman Manis?

​Langkah ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan yang kuat. Kebijakan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan MBDK didasari oleh dua faktor utama, yakni aspek kesehatan dan fiskal.

Dari sisi kesehatan, pemerintah berupaya menekan prevalensi perokok dan mengurangi konsumsi gula berlebih yang menjadi pemicu utama diabetes di masyarakat.

Sementara dari sisi fiskal, kenaikan ini ditargetkan untuk mengejar pendapatan negara tahun anggaran 2026 guna menopang pembangunan.

​Barang Apa Saja yang Mengalami Kenaikan Harga?

​Masyarakat di Bekasi, mulai dari Cikarang hingga Pondok Gede, perlu mencermati perubahan harga pada sejumlah komoditas harian.

Mulai 1 Januari 2026, kenaikan harga tidak hanya menyasar rokok putih atau kretek, tetapi juga meluas ke produk gaya hidup lainnya.

​Berikut daftar produk yang diprediksi mengalami lonjakan harga:

  • Rokok Konvensional: Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
  • Produk Tembakau Alternatif: Rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan.
  • Minuman Berpemanis (MBDK): Teh kemasan botol/kotak, minuman bersoda, minuman energi, kopi susu kemasan, dan jus konsentrat dengan gula tambahan.

​Bagaimana Dampaknya bagi Masyarakat Bekasi?

​Perubahan label harga ini diprediksi akan langsung terasa di jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Bekasi.

Konsumen disarankan untuk mulai mengatur ulang pos pengeluaran bulanan, mengingat kenaikan harga pada barang-barang konsumsi ini bersifat permanen dan mengikat secara nasional.

​Dengan waktu kurang dari satu minggu sebelum kebijakan ini berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengonsumsi produk-produk kena cukai tersebut demi kesehatan dan stabilitas kantong pribadi.

Punya informasi terkait lonjakan harga yang tidak wajar di lingkungan Anda?

Silakan laporkan pantauan harga di wilayah Anda ke redaksi kami atau melalui kolom komentar di bawah ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri, MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang
Gila! Sindikat Scamming Rampok Uang Warga Republik Indonesia Rp9,1 Triliun Tiap Hari
Kulineran Bikin Kantong Jebol? Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Dining Cashback Hingga 50 Persen
Gemerlap Panggung Buntung! Promotor NPF Digugat PKPU Rp3,5 Miliar
Jalan ‘Aspal’ Berbahan Baku Ban Bekas: Inovasi Infrastruktur Masa Depan
Awas Karyawan Minimarket Bisa Punah! Robot Canggih Asal China Ini Siap Gantikan Tugas Kasir Sepenuhnya
PLN Cetak Rekor: Proyek Elektrifikasi ECRL Malaysia Rampung Lebih Awal dari Target!
Trump Tahan Visa, Nasib Suporter Piala Dunia 2026 Terancam!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:44 WIB

Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri, MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang

Kamis, 16 April 2026 - 04:36 WIB

Gila! Sindikat Scamming Rampok Uang Warga Republik Indonesia Rp9,1 Triliun Tiap Hari

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Kulineran Bikin Kantong Jebol? Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Dining Cashback Hingga 50 Persen

Kamis, 2 April 2026 - 20:14 WIB

Gemerlap Panggung Buntung! Promotor NPF Digugat PKPU Rp3,5 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:48 WIB

Jalan ‘Aspal’ Berbahan Baku Ban Bekas: Inovasi Infrastruktur Masa Depan

Berita Terbaru

Tangkapan layar video amatir yang memperlihatkan Bus Biskita Transpatriot trayek Vida Bantargebang–Summarecon Bekasi (plat B 7755 KGA) menyemburkan asap hitam pekat saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (13/04/2026) sore.

Parlementaria

Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca