Tahun Depan Jokowi Keluarkan Aturan Baru: Dilarang Jual Rokok Ketengan

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rancangan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Salah satu rancangan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan (per batang) pada 2023.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan Keppres tersebut terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.

Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.

Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Unduh Keppres No 25 tahun 2022: Salinan Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan para perokok aktif yang ada di Indonesia.

Sebab setiap tahun angka perokok aktif terus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja.

Pengetatan soal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dan sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya.

Selain itu pemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau perkantoran.

Yang terbaru, pemerintah menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!