Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Praktik Otoritarianisme Jokowi

- Jurnalis

Minggu, 1 Januari 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam mengantisipasi paparan COVID-19. (Foto: Antara)

Di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam mengantisipasi paparan COVID-19. (Foto: Antara)

Presiden Jokowi diminta membatalkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.Apabila rencana ini terealisasi dan DPR menyetujui maka Jokowi dapat dikategorikan melakukan praktik otoritarianisme.Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta pemerintah bersama DPR memperbaiki UU Cipta Kerja bukan menerbitkan perppu.Ketua YLBHI, M Isnur menyebutkan, sikap Jokowi melabrak putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat dengan menerbitkan perppu.MK dalam putusan yang dibacakan 25 November 2021 memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaiki syarat formil selama dua tahun sejak putusan dibacakan agar tidak dinyatakan inkonstitusional permanen.Artinya langkah menerbitkan perppu bukan hanya cara culas namun mengangkangi konstitusi.
“Penerbitan perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” kata Isnur, di Jakarta, Minggu (01/01/2023).
Kepastian pemerintah menerbitkan perppu diketahui dari konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Eddward OS Hiariej, yang mengumumkan telah terbit Perppu No 2/2022 pada Jumat (30/12/2022) yang lalu.Salah satu pertimbangan yang disampaikan yakni adanya kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.Isnur tidak melihat adanya urgensi atau situasi mendesak dalam aspek ekonomi yang memaksa pemerintah menerbitkan perppu.Sebaliknya, situasi mendesak terkait putusan MK yang menyatakan pemerintah bersama pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun.
“Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK,” tuturnya.
Penerbitan perppu, lanjut Isnur, menunjukkan bahwa Jokowi memposisikan diri sebagai penguasa absolut dan menutup celah partisipasi publik.“Jelas inj bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” kecamnya.Dia menegaskan tidak ada syarat kegentingan yang memaksa pemerintah menerbitkan perppu.Kegentingan memaksa yang dimaksud yakni adanya kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.
“Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat. Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Jokowi justru mengakalinya dengan menerbitkan perppu,” bebernya.
Isnur melanjutkan, argumentasi pemerintah menerbitkan perppu dengan menyatakan adanya dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi mengada-ada.“Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional,” ujarnya.Isnur meyakini penerbitan perppu merupakan praktik konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal.Artinya untuk memfasilitasi kepentingan pengusaha bukan rakyat secara umum.“Penerbitan di ujung tahun, juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun,” tutup Isnur.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluang Emas! Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional 2025 Batch 2, Targetkan 80.000 Lulusan Baru
Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Peluang Emas! Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional 2025 Batch 2, Targetkan 80.000 Lulusan Baru

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca